DPRD Asahan Sampaikan Hasil Reses
Hasil dari reses ini akan dirumuskan menjadi bagian dari pokok pikiran DPRD Kabupaten Asahan dan akan disampaikan kepada Bupati Asahan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Asahan.
Asahan, (afederasi.com) - DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna yang merupakan bagian dari acara Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRD Kabupaten Asahan Tahap III untuk Daerah Pemilihan Tahun 2023.
Rapat ini berlangsung di Aula Rambate Rata Raya, Kantor DPRD Kabupaten Asahan. Sebelumnya, DPRD Kabupaten Asahan telah melakukan Reses Tahap III dari Rabu (5/7/2023) hingga Sabtu (9/7/2023) lalu, yang dilakukan oleh anggota DPRD secara perorangan.
Proses ini sesuai dengan ketentuan Pasal 88 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang mengamanatkan bahwa "Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD."
Selama rapat paripurna, perwakilan dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) menyampaikan laporan hasil reses mereka. Dapil I diwakili oleh Polman Simarmata, Dapil II oleh Muttakin, Dapil III oleh Febriandi Saragih dan M. Reza Andhika, S.AGT., Dapil IV oleh Jansen Hisar Hutasoit, SH, Dapil V oleh Parlindungan Manurung, dan Dapil VII oleh Nurhayati. Semua laporan hasil reses tersebut disampaikan kepada Pimpinan Rapat, H. Baharuddin Harahap, SH, MH.
Hasil dari reses ini akan dirumuskan menjadi bagian dari pokok pikiran DPRD Kabupaten Asahan dan akan disampaikan kepada Bupati Asahan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Asahan. (fit)
What's Your Reaction?



