Ditinggal Teman Pamit Lihat Ayam Peliharaan, Pemuda di Bondowoso Diringkus Polisi
Seorang pemuda berinisial RM (33), warga Desa Kembang, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso diringkus polisi, Sabtu (6/5/2023) sore.
Bondowoso, (afederasi.com) - Seorang pemuda berinisial RM (33), warga Desa Kembang, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso diringkus polisi, Sabtu (6/5/2023) sore.
Ia dicokok petugas kepolisian usai kedapatan mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso.
Awalnya RM nyabu bersama temannya, namun ditinggal sejenak dengan dalih pamit melihat ayam.
Di waktu istirahat itu, RM kemudian ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Bondowoso sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan, anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso menangkap RM karena menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
"Pada penguasaannya ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dalam plastik klip kecil berat 0,30 gram, seperangkat alat bong, 1 potong sedotan berwarna bening dan 1 buah korek api," terangnya dikutip Afederasi.com, Minggu (7/5/2023).
Mantan Kasubdit Diskrimsus Polda Kaltim ini menyebut jika sabu tersebut didapatkan dari orang bernama IN yang kini dalam penyelidikan.
"Pelaku membelinya seharga Rp 400 ribu dari IN," sebut Kapolres.
Ia menambahkan, sabu tersebut sebagian sudah digunakan bersama temannya. "Namun ketika masih istirahat, datang petugas mengamankannya," bebernya.
Sedangkan temannya yang diketahui berinisial YA tidak ada di tempat. "Menurut pelaku, sebelumnya temannya pamit keluar melihat ayam peliharaannya," ucapnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatan pelaku, RM kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (Den)
What's Your Reaction?



