Pengedar Sabu Jaringan Internasional Digulung
Surabaya, (afederasi.com) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang terkait dengan jaringan DPO Internasional Fredy Pratama, yang melibatkan pengedar sabu.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto, M.Si bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa, didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat menggelar konferensi pers di Gedung Mahameru, Selasa (23/7/2024). Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengedar sabu dalam jaringan internasional.
"Barang bukti yang berhasil disita dari dua tersangka ini mencakup 84 kg sabu dan 2.100 butir ekstasi," ujar Irjen Pol Imam Sugianto. Penemuan ini menunjukkan seberapa besar peran pengedar sabu dalam jaringan narkotika tersebut.
Kapolda Jatim juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, memperlihatkan modus operandi pengedar sabu yang berusaha menghindari deteksi aparat.
Tersangka ABM, menurut Irjen Imam Sugianto, ditangkap pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar. Penangkapan ini menyoroti pergerakan pengedar sabu yang luas di berbagai wilayah.
Sementara itu, tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Pengedar sabu ini menunjukkan bagaimana jaringan narkotika beroperasi lintas provinsi.
"Kasus ini terungkap dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 di TKP Sidoarjo dengan tersangka AR yang kini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim," ujar Kapolda Jatim, menegaskan bahwa operasi ini menargetkan pengedar sabu yang sudah lama diincar.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukum yang keras diharapkan bisa menekan aktivitas pengedar sabu.
Tersangka ABM (35), warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dikenal sebagai pengedar sabu yang aktif di daerah tersebut.
Sedangkan tersangka YDS (22), warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, juga diketahui berperan sebagai pengedar sabu.
Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim dari tersangka ABM meliputi 41 bungkus teh China Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 41 kg dan 2.100 butir pil ekstasi logo Phillips warna biru. Hal ini menunjukkan skala besar operasi pengedar sabu.
Dari tersangka YDS, Ditresnarkoba Polda Jatim menyita 43 bungkus teh China Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 43 kg. Pengedar sabu ini beroperasi dengan cara yang terorganisir dan canggih. (al)
What's Your Reaction?


