Dana Desa Rawan Dikorupsi, Ini Penjelasan Kajari Gresik
ejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menggelar penyuluhan hukum di beberapa desa di wilayah Kabupaten Gresik. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran desa dengan benar. Penyuluhan tersebut dilaksanakan di Desa Tanjung, Belahan Rejo, Menunggal, Turi Rejo, dan desa Katimoho Kecamatan Kedamean pada Kamis, 8 Juni 2023.
Gresik, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menggelar penyuluhan hukum di beberapa desa di wilayah Kabupaten Gresik. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran desa dengan benar. Penyuluhan tersebut dilaksanakan di Desa Tanjung, Belahan Rejo, Menunggal, Turi Rejo, dan desa Katimoho Kecamatan Kedamean pada Kamis, 8 Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana, SH. MH turun langsung ke Desa Tanjung untuk memberikan penyuluhan hukum serta teknis pengelolahan anggaran yang benar kepada kepala desa dan perangkat desa.
"Kami turun ke desa dengan niat baik untuk memberikan edukasi tentang cara pengelolaan anggaran dengan benar agar tidak terjadi penyalahgunaan, sehingga potensi kerugian negara tidak terjadi. Pada prinsipnya, anggaran desa harus dikelola dengan baik dengan tujuan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat," tegas Kajari Gresik, Nana Riana.
Menurut Kajari Gresik, salah satu penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah desa adalah kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, diperlukan penyuluhan dan pembinaan hukum untuk mencegah penyalahgunaan tersebut.
Kajari juga menyampaikan bahwa tidak semua kealpaan harus diselesaikan dengan hukum, namun sebaiknya dilakukan penyelesaian administrasi terlebih dahulu sebagai langkah pencegahan atau preventif. Dalam hal ini, kepala desa juga perlu berkoordinasi secara proaktif dengan Kejaksaan.
"Jangan sampai ada pelaporan yang menjadi like and dislike, artinya kita nilai sejauh mana kesalahan tersebut, apakah kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Kealpaan (kelalaian) itu diantaranya, kelemahan dalam administrasi keuangan, perencanaan, penyusunan laporan, penyusunan spesifikasi pekerjaan, dan kesalahan estimasi biaya," jelasnya.
Kajari Gresik Memberikan Penjelasan Mengenai Unsur Kesengajaan dalam Tindak Pidana Korupsi
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Gresik memberikan penjelasan mengenai perbuatan yang dianggap memiliki unsur kesengajaan dan dapat terjerat tindak pidana korupsi. Beberapa perbuatan tersebut antara lain duplikasi anggaran (double anggaran), pungutan atau pemotongan dana desa yang dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, mark up, perjalanan dinas fiktif, serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dari dana desa.
"Untuk itu, kami mengajak para kepala desa dan perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan tersebut agar terhindar dari tindak pidana korupsi," ujar Kajari.
Peran Berbagai Pihak dalam Pengelolaan Anggaran Desa
Selain itu, Kajari Gresik menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam menjalankan roda pemerintahan desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda setempat. Hal ini bertujuan agar penyusunan perencanaan pembangunan desa benar-benar efektif.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2014 jo No. 08 tahun 2016, Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada desa melalui transfer APBD Kabupaten/Kota. Dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, membangun infrastruktur, serta kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa yang bersumber dari keuangan negara/daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kajari.
Sementara itu, Camat Kedamean, Sukardi, menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kajari Gresik. Menurutnya, peningkatan sumber daya manusia juga penting, termasuk melalui acara peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa dengan narasumber dari Kejaksaan.
“Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan oleh kepala desa dan perangkat desa agar mereka mengetahui dan memahami hal-hal teknis pengelolaan anggaran desa serta terhindar dari penyalahgunaan. Sehingga terwujud pelaksanaan pengadministrasian yang baik dalam penggunaan keuangan desa," pungkasnya. (Frd)
What's Your Reaction?


