Dalam Rapat Kerja, Komisi I DPRD Situbondo Memastikan Sengketa Pilkades Selesai
Situbondo, (afederasi.com) - Komisi I DPRD melakukan rapat kerja bersama panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) tingkat kabupaten, panitia dan BPD Desa Kilensari, serta para calon kepala desa (cakades) setempat, Jum'at (21/10/2022)
Hal ini untuk menyelesaikan sengketa Pilkades di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
“Pada prinsipnya, ada tiga pengaduan keberatan para calon Kepala Desa Kilensari ke Komisi I DPRD, satu yang diserah tepat waktu, dua pengaduan diserahkan setelah batas pemilihan,” ujar Hadi Prianto, ketua Komisi I DPRD Situbondo, Jumat (21/10/2022).
Menurut Pria yang akrab dipanggil Hadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat kerja dengan panitia pilkades kabupaten dan panitia desa. Ketua panitia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades Kilensari berjalan dengan baik dan lancar.
Persoalan Pilkades Desa Kilensari sudah dilakukan kajian, klarifikasi. Semuanya sudah dilakukan, ada keberatan itu sudah dilakukan klarifikasi semuanya.
"Bahkan, panitia menyakinkan tidak ada kecurangan pada pelaksanaan Pilkades. Selain itu, BPD Kilensari juga sudah menyampaikan tanggapannya,” katanya.
Hadi menegaskan, sesuai Perbub nomor 19 tahun 2019, tentang pemilihan kepala desa pada pasal 55 sudah jelas. BPD sudah menyatakan bahwa yang dituduhkan ada pelanggaran sudah dilakukan kajian oleh BPD Kilensari, sekaligus sudah menyampaikan kepada panitia kabupaten bahwa sudah tidak ada kecurangan dalam pilkades di Desa Kilensari.
“Ketika ada pelanggaran harus memenuhi unsur siapa pelapornya, dimana kejadiannya, saksinya ada, barang buktinya ada dan harus memenuhi unsur itu," katanya.
Hadi menambahkan bahwa panitia ditingkat desa, BPD sudah memberikan klarifikasi bahwa proses pemilihan kepala desa sudah sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan.
"Bahkan, panitia kabupaten sudah menindak lanjuti keberatan yang bersangkutan," tutupnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?