Belasan Parpol Persiapkan Bacaleg, Persyaratan Internal Mulai Dirapatkan

03 May 2023 - 17:09
Belasan Parpol Persiapkan Bacaleg, Persyaratan Internal Mulai Dirapatkan
Komisioner KPU Tulungagung, Devisi Teknis Penyelenggara, Much Arif ketika dikonfirmasi awak media, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - Belasan Parpol di Kabupaten Tulungagung, mulai mempersiapkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Meski pendaftaran sudah dibuka belum ada yang mendelegasikan Bacaleg ke KPU. 

Komisioner KPU Tulungagung, Devisi Teknis Penyelenggara, Much Arif menjelaskan, pendaftaran Bacaleg ke KPU Tulungagung sudah dibuka mulai tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2024 lebih tepatnya pada hari terkahir pada 23.29 WIB. 

Meski pendaftaran sudah dibuka, belum ada parpol yang mendaftarkan Caleg ke KPU Tulungagung, pihaknya sendiri juga sudah melakukan konsultasi ke Parpol terkait hal tersebut. 

Belum adanya pendaftar Caleg lantaran adanya isu, mendaftar secara serentak pada tenggang waktu tersebut, namun akan isu tersebut pihaknya belum melakukan konfirmasi ke DPC parpol yang ada di Tulungagung. 

Dimungkinkan atas isu tersebut parpol sudah mempersiapkan secara internal namun menunggu waktu mendaftar saja. 

"Internal Parpol sebenarnya sudah mempersiapkan, tinggal menunggu kapan mereka akan mendaftar saja," jelas Arif, Rabu (03/05/2023).

Setiap parpol di Tulungagung sendiri bisa mencalonkan caleg sesuai dengan kebutuhan kursi pada setiap dapil. Jika ditotal, seluruh parpol bisa mencalonkan maksimal 50 caleg di setiap dapil di Tulungagung. 

"Jika sudah mendaftarkan dan masuk ke Daftar Caleg Sementara (DCS) masih bisa ditarik atau diganti oleh parpol, tetapi jika sudah ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) parpol sudah tidak bisa menarik bacaleg tersebut," ungkapnya.

Arif melanjutkan, untuk persyaratan pendaftaran sendiri sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, yang mana Bacaleg yang sudah mendaftar harus menyerahkan beberapa persyaratan seperti, KTP electronik, surat pernyataan, foto copy ijazah SMA, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota parpol pengusung dan foto terbaru. 

Apabila ada Bacaleg yang berasal dari ASN, TNI, Polri Perangkat Desa dan BPD harus melampirkan SK pengunduran diri, jika belum ada SK maka harus melampirkan surat pengunduran diri dari pejabat berwenang. 

Selain itu Bacaleg yang pernah menjadi Narapidana tetap memiliki kesempatan untuk tetap mendaftar, akan tetapi harus menyertakan juga persyaratan seperti jeda waktu 5 tahun usai dinyatakan bebas dari hukuman penjara.

"Bacaleg yang dari mantan napi tetap diperbolehkan denga jeda waktu 5 tahun usai bebas murni," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow