Hari ke Tiga Pengajuan Bacaleg, KPU Sepi Pendaftaran

Situbondo, (afederasi.com) - Hingga hari ke tiga dibukanya pengajuan persyaratan pencalonan, partai politik (Parpol) masih belum ada yang mengajukan, syarat bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Situbondo.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Marwoto mengatakan bahwa KPU telah membuka pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif DPRD kabupaten untuk Pemilu 2024 terhitung sejak tanggal 1-14 Mei 2023.
"Sejak dibukanya pengajuan, operator kami sudah siap menerima pengajuan persyaratan pencalonan dan bakal calon legislatif dari masing-masing partai politik. Tapi hingga hari ketiga belum ada parpol yang mengajukan,"ujarnya, Rabu (3/5/2023).
Marwoto juga mengatakan, KPU melayani partai politik untuk pengajuan atau pendaftaran persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif DPRD kabupaten mulai tanggal 1-14 Mei 2023, dan tiap hari pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan hari terakhir yakni pada (14/5/2023) pengajuan hingga pukul 23.59 WIB.
"Kalau sudah melewati batas waktu, kita sudah tidak bisa menerima lagi, namun kita prediksi kemungkinan nantinya pada tanggal 12,13, dan 14 Mei 2023, akan banyak parpol yang melakukan pengajuan," katanya.
Marwoto menjelaskan, sebelumnya KPU telah melakukan koordinasi dengan semua partai politik mengenai pengajuan Bacaleg.
Dari 17 parpol di Situbondo yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Nasdem, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat, yang memberikan informasi sementara ini baru 2 yang akan melakukan pengajuan.
"informasi yang diterima oleh KPU untuk sementara Partai Nasdem dijadwalkan mengajukan Bacaleg pada tanggal 5 Mei mendatang, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada tanggal 8 Mei 2023. Sementara 15 parpol lainnya masih belum ada informasi sama sekali," imbuhnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?






