Bejat! Pemuda Pucuk Lamongan Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus asal Sidoarjo
Lamongan, (afederasi.com) – Satreskrim Polres Lamongan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Pelaku diketahui berinisial MS (18), warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Peristiwa pilu tersebut menimpa EDN (20), gadis asal Sidoarjo yang menyandang disabilitas intelektual. Ironisnya, pelaku dan korban baru pertama kali bertemu setelah sebelumnya hanya berkomunikasi melalui media sosial Instagram.
Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/02/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Awalnya, pelaku menjemput korban dengan dalih ingin mengajak jalan-jalan.
Namun, janji manis tersebut hanyalah modus. Korban justru dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Pucuk dan digiring masuk ke dalam kamar. Di sanalah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan paksaan.
"Di dalam kamar tersebut, pelaku melakukan tindakan asusila secara paksa. Meski korban sempat memberikan perlawanan, namun karena keterbatasan intelektual yang dimilikinya, korban tidak mampu melawan secara maksimal," ujar IPDA M. Hamzaid, Rabu (25/02/2026) malam.
Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku tidak mengantarkan korban pulang, melainkan menelantarkannya di kawasan SPBU Nguwok, Kecamatan Modo, Lamongan.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban merasa curiga dan mendengar pengakuan anaknya pada Jumat (20/02/2026) dini hari. Tak butuh waktu lama, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Merespons laporan tersebut, Unit Opsnal bersama Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke kediaman terduga pelaku. MS berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak satu kali. Ia berdalih tidak mengetahui bahwa korban merupakan penyandang disabilitas intelektual karena mereka baru pertama kali bertemu secara langsung," tambah IPDA M. Hamzaid.
Saat ini, MS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal tindak pidana perkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan waspada dalam memantau aktivitas anggota keluarga di media sosial, terutama bagi kelompok rentan.
"Polres Lamongan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Kami mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam pengawasan terhadap anak guna mencegah kejadian serupa terulang kembali," tegas IPDA Hamzaid. (yan)
What's Your Reaction?



