Update Kasus Dugaan Alih Fungsi LSD oleh Ababil Grup, Pelapor Serahkan Bukti Tambahan

25 Feb 2026 - 17:07
Update Kasus Dugaan Alih Fungsi LSD oleh Ababil Grup, Pelapor Serahkan Bukti Tambahan
Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor Usai Menyerahkan Dokumen Bukti tambahan Dugaan Kasus Alih Fungsi LSD. (Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Penyelidikan dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi kawasan perumahan oleh Ababil Group terus bergulir di Mapolres Lamongan. Perkembangan terbaru menunjukkan adanya penyerahan alat bukti tambahan dari pihak pelapor guna memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK), Afif Muhammad, selaku pihak pelapor, mendatangi Unit 3 Tipikor Satreskrim Polres Lamongan pada Senin (23/3/2026) lalu. Kehadirannya bertujuan untuk memantau progres penyelidikan sekaligus menyerahkan dokumen krusial.

Bukti tambahan tersebut berupa surat imbauan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Lamongan yang memuat 10 poin aturan sesuai Peraturan Menteri yang diduga dilanggar oleh pengembang.

"Kehadiran saya selain untuk menanyakan proses penyelidikan juga menyerahkan berkas tambahan petunjuk kepada penyidik. Kami melampirkan surat imbauan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Lamongan di mana ada 10 poin sesuai peraturan menteri yang harus dipatuhi pihak pengusaha properti," ujar Afif Muhammad. 

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman intensif. Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pemanggilan terhadap pihak terlapor (Ababil Group) untuk memberikan penjelasan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menegaskan bahwa status perkara saat ini masih dalam koridor penyelidikan resmi. "Sampai saat ini masih Proses Penyelidikan. Jika ada perkembangan nanti kami sampaikan lebih lanjut," tegas Ipda M. Hamzaid, Rabu (25/2/2026) siang.

Sebelumnya, laporan dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi kawasan perumahan oleh Ababil Group telah dilayangkan oleh Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) dengan nomor aduan: 553/LPPK/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026 lalu. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow