Bea Cukai Jember Musnahkan 66 Ribu Batang Rokok Ilegal di Situbondo
Situbondo, (afederasi.com) – Kantor Bea Cukai Jember yang meliputi wilayah Eks Karesidenan Besuki dan Lumajang (Sekar Kijang), melaksanakan pemusnahan 66.256 batang rokok ilegal hasil razia selama delapan bulan, pada Kamis (19/9/2024).
Rokok ilegal ini diamankan dari berbagai operasi di wilayah Situbondo, Jember, Bondowoso, Banyuwangi, dan Lumajang.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono, menyebutkan bahwa ribuan batang rokok tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Agustus 2024.
"Selama periode ini, kami berhasil mengamankan 66.256 batang rokok ilegal, dan hari ini semuanya kami musnahkan dengan cara dibakar," ujarnya.
Widodo juga menekankan bahwa jumlah rokok ilegal yang disita tahun ini menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya, yang pada periode yang sama mencapai lebih dari 1 juta batang.
Penurunan ini terjadi berkat sosialisasi yang masif dan efek jera dari penindakan terhadap para pedagang rokok ilegal.
"Mayoritas pedagang yang telah kami razia tidak lagi menjual rokok ilegal karena merasa rugi, baik dari segi finansial maupun potensi keuntungan. Selain itu, Bea Cukai juga memberlakukan denda bagi yang terbukti melanggar. Pada tahun 2023, total denda yang dikenakan lebih dari Rp250 juta, khususnya kepada pelaku yang memenuhi unsur pidana," jelasnya.
Dengan penindakan tegas dan sosialisasi yang terus berjalan, Bea Cukai berharap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut dapat ditekan, sekaligus menjaga kepatuhan para pedagang terhadap peraturan yang berlaku. (vya/dn)
What's Your Reaction?



