Bawaslu Tulungagung Pecat Anggota Panwascam dan Copot Jabatan Ketua Panwascam Boyolangu

18 Mar 2024 - 21:38
Bawaslu Tulungagung Pecat Anggota Panwascam dan Copot Jabatan Ketua Panwascam Boyolangu
Sidang pelanggaran pemilu di Bawaslu Tulungagung, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung telah mengambil langkah tegas dengan memecat anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tulungagung serta mencopot jabatan ketua Panwascam Boyolangu.

Keputusan tersebut diambil menyusul penggeseran 187 suara PDI Perjuangan di Kecamatan Boyolangu yang telah terungkap.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, menjelaskan bahwa Bagus Prasetiawan, anggota Panwascam Tulungagung, telah dipecat, sementara Benteng Dwi Tamtomo, Ketua Panwascam Boyolangu, dicopot dari jabatannya.

"Benteng masih menjadi anggota Panwascam Boyolangu, namun tidak lagi menjabat sebagai ketua. Untuk pemilihan ketua baru, keputusan diserahkan kepada Panwascam Boyolangu," ungkap Nurul pada hari Senin, (18/3/2024).

Nurul menambahkan bahwa keputusan ini telah diperoleh setelah rapat pleno pada Senin, (18/3/2024) di kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung.

Rapat pleno tersebut diadakan setelah Bawaslu melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Panwascam Boyolangu, Panwascam Tulungagung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, dan M Hasan Maskur, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu.

Berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses klarifikasi, Bagus dinilai sebagai otak operasi pemindahan suara ini.

"Sanksi yang dijatuhkan berbeda karena level pelanggarannya juga berbeda. Fakta klarifikasi kemarin, Bagus dinilai sebagai otaknya," tegas Nurul.

Dalam proses perencanaan, Benteng dinilai terlibat di awal proses, sedangkan Bagus dinilai aktif menyukseskan operasi pemindahan suara ini, termasuk menawarkan kepada Panwascam Tulungagung.

Sementara itu, kesalahan Benteng adalah tidak melakukan pengawasan yang cukup di wilayah kerjanya terkait penggeseran suara tersebut, sehingga jabatannya sebagai ketua Panwascam Boyolangu dicopot sebagai sanksi pelanggaran kinerja berat.

Namun, kasus ini tidak masuk ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena hanya menyangkut etika, dan tidak memenuhi unsur untuk dibawa ke ranah pidana pemilu.

"Semua berasal dari sidang etik di KPU, lalu kami menindaklanjuti pada ranah etik di level pengawasan," tambahnya.

Dalam rapat pleno ini, tidak disebutkan adanya imbalan material berupa uang bagi dua anggota Panwascam ini.

Sebelumnya, anggota PPK Boyolangu, M Hasan Maskur, telah diberhentikan oleh KPU Tulungagung melalui sidang Komite Etik. Hasan terbukti sengaja menggeser 187 suara partai milik PDI Perjuangan menjadi suara salah satu calon legislatif internal mereka.

Hasan dijanjikan Rp 100.000 per suara yang digeser, namun karena operasi ini terbongkar ia hanya menerima Rp 8 juta. Dalam sidang etik, Hasan menyebut nama Benteng dan Bagus sebagai perantara dengan calon legislatif yang memberi dana.

"Atas dasar sidang etik KPU itulah Bawaslu mengambil tindakan," pungkasnya. (riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow