Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023, KPU Akan Tata Ulang Jadwal Verifikasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merombak jadwal kegiatan mereka setelah menerima persetujuan dari DPR dan Pemerintah terkait jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merombak jadwal kegiatan mereka setelah menerima persetujuan dari DPR dan Pemerintah terkait jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9/2023). Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa perubahan tersebut terutama berfokus pada tahapan verifikasi. Kendati demikian, masa perbaikan akan tetap menjadi hak pihak yang dilayani oleh KPU, termasuk bakal pasangan calon dan partai politik.
Pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan diselenggarakan pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023, sedangkan penetapannya dijadwalkan pada tanggal 13 November 2023. Hasyim menjelaskan bahwa tahapan-tahapan lainnya akan tetap berjalan sesuai rencana awal.
Rapat antara DPR, Pemerintah, KPU, DKPP, dan Bawaslu pada Rabu (20/9/2023) adalah momen penting dalam menetapkan jadwal pendaftaran capres dan cawapres. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dengan tegas meminta persetujuan dewan terkait penetapan jadwal pendaftaran capres dan cawapres, yang akhirnya disetujui oleh sidang dewan.
Dengan demikian, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada tahun 2023 akan berlangsung sesuai jadwal yang telah disepakati bersama, memastikan kelancaran proses pemilihan presiden yang mendatang. (mg-3/mhd)
What's Your Reaction?



