Bawaslu Tegur KPU Terkait Absensi pada Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ketidakhadiran perwakilan lembaga tersebut dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan.

24 Nov 2023 - 10:22
Bawaslu Tegur KPU Terkait Absensi pada Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu
Majelis hakim dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [ANTARA/Rio Feisal]

Jakarta, (afederasi.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ketidakhadiran perwakilan lembaga tersebut dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan. Anggota Bawaslu Puadi, selaku ketua majelis hakim dalam sidang, menyoroti ketidakhadiran anggota KPU sebagai pihak terlapor, mencatatnya sebagai catatan serius bagi majelis.

"Dalam persidangan sangat penting seharusnya principal, perwakilan, satu harus hadir meski sudah dikuasakan. Akan tetapi, ini menjadi justifikasi, catatan majelis," ujar Puadi seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Kamis (23/11/2023).

Sementara itu, Titi Anggraini, seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan pelapor dalam kasus ini, menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran anggota KPU dalam persidangan. Menurutnya, terlapor sudah dua kali tidak hadir dalam sidang, yang menurutnya mengindikasikan kurangnya iktikad baik untuk menegakkan affirmative action dalam penyelenggaraan pemilu.

"Jadi, dengan adanya fakta persidangan ini, publik bisa menilai sesungguhnya tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menegakkan affirmative action sebagai agenda demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu kita," ujar Titi Anggraini.

Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu dengan agenda pembacaan oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dan tanggapan dari KPU RI sebagai terlapor pada Selasa (21/11/2023). Namun, agenda tersebut ditunda hingga Kamis siang, menambah kompleksitas perkara ini.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mikewati Vera Tangka, menyampaikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi dengan menetapkan daftar calon tetap (DCT) yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Mikewati menilai penetapan DCT tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023.(mg-3/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow