Anwar Usman Tanggapi Sanksi Pemecatan oleh MKMK dan Persiapan Sidang Uji Materi UU Pemilu

Anwar Usman, hakim konstitusi yang baru saja dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), merespons putusan tersebut dengan ungkapan yang kuat.

08 Nov 2023 - 12:50
Anwar Usman Tanggapi Sanksi Pemecatan oleh MKMK dan Persiapan Sidang Uji Materi UU Pemilu
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung MK. (Suara.com/Dea)

Jakarta, (afederasi.com) - Anwar Usman, hakim konstitusi yang baru saja dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), merespons putusan tersebut dengan ungkapan yang kuat. "Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," ujarnya saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11/2023), seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Dalam pernyataan ini, Anwar Usman menegaskan keyakinannya bahwa jabatan merupakan milik Tuhan.

Meskipun dihadapkan pada putusan berat tersebut, Anwar Usman tidak memberikan komentar khusus tentang keputusan MKMK terhadap dirinya. Namun, terkait dengan perkara uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan digulirkan hari ini, Anwar menyatakan kesiapannya untuk mengikuti amar putusan yang dijatuhkan MKMK terhadap dirinya, dengan kata-katanya yang singkat, "Sesuai dengan amar putusan."

Keputusan MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman telah melanggar berbagai prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Ini termasuk pelanggaran terhadap Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Akibat putusan tersebut, Anwar Usman tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. Sebagai langkah selanjutnya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, yang akan dimulai dalam waktu 2x24 jam sejak putusan tersebut dibacakan. Anwar juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir, serta ia tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

Sementara itu, perkara uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana akan memulai sidang perdana hari ini, Rabu.

Dalam permohonannya, Brahma mengusulkan perubahan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu. MKMK telah membenarkan permohonan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNUSIA untuk tidak mengikutsertakan Anwar Usman dalam memeriksa perkara tersebut, setelah mahasiswa UNUSIA sebelumnya mengajukan laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kepada MKMK. Putusan ini menguatkan langkah mahasiswa tersebut dengan mengatakan, "Permintaan pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan hakim terlapor dalam pemeriksaan perkara dapat dibenarkan," sesuai dengan salinan Putusan NOMOR: 2/MKMK/L/11/2023.(mg-3/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow