Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah secara resmi menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

03 Nov 2023 - 12:46
Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. (Suara.com/Yaumal)

Jakarta, (afederasi.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah secara resmi menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka terhadap Achsanul Qosasi ini terjadi setelah dia menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejagung.

Pada saat keluar dari gedung Kejagung, Achsanul Qosasi terlihat mengenakan baju tahanan dan dikawal ketat oleh petugas. Dalam adegan yang terlihat, Achsanul Qosasi tampak digelandang menuju mobil tahanan.

Hingga saat berita ini diterbitkan, Kejagung sedang menggelar konferensi pers guna memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penetapan tersangka Achsanul Qosasi dalam kasus tersebut.

Kasus ini melibatkan Achsanul Qosasi, yang merupakan orang terbaru yang ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa individu sebelumnya diseret oleh Kejagung dan ditahan. Salah satunya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan terkait kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.

Achsanul Qosasi telah diperiksa oleh Kejagung pada pagi tadi setelah menerima panggilan resmi terkait kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Pemeriksaan ini dilakukan setelah namanya disebut dalam persidangan kasus tersebut. Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengonfirmasi pemeriksaan Achsanul Qosasi dan mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aliran dana korupsi dalam proyek BTS 4G.

"Penyidik ingin melakukan klarifikasi terkait aliran dana yang telah terungkap dalam persidangan," ungkap Ketut Sumedana seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Sebelum penetapan tersangka, Achsanul Qosasi telah disebut dalam persidangan oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Pernyataan Galumbang tersebut terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023).

Pada saat itu, Jaksa yang memimpin persidangan mengonfirmasi identitas "AQ" kepada Galumbang, yang kemudian mengakui bahwa "AQ" merujuk kepada Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan juga pernah mengkonfirmasi sosok AQ kepada terdakwa Irwan Hermawan, yang menjabat sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy, terkait adanya aliran uang sebesar Rp 40 miliar melalui Sadikin Rusli ke BPK RI. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow