Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Pernyataan Intervensi Jokowi dalam Kasus e-KTP
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo, mendapat aduan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang mengklaim pernah diintervensi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov.
Jakarta, (afederasi.com) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo, mendapat aduan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang mengklaim pernah diintervensi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov. Aduan ini diajukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Persaudaraan Aktivis dan Warga atau Pandawa Nusantara.
Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar, menyampaikan bahwa aduan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor:04.024/SR.DPP-PN/XII/2023 pada Senin (11/12/2023). Faisal menekankan bahwa pernyataan Agus Rahardjo tentang adanya intervensi Jokowi dalam kasus Setnov dianggap sebagai bentuk fitnah tanpa didukung bukti.
"Oleh karena itu kami meminta kepada Polri untuk melakukan pendalaman penyidikan lebih lanjut. Jika di dalam peristiwa wawancara AR (Agus Rahardjo) dengan Rosi (Silalahi) itu ditemukan ada indikasi unsur tindakan pidana, ya maka kami meminta kepada Polri untuk bertindak tegas," ujar Faisal di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Senin (11/12/2023).
Faisal juga menduga adanya motif politik di balik pernyataan Agus, terutama karena Agus Rahardjo saat ini mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI di Pemilu 2024. "Jadi kesan yang kami tangkap bahwa yang bersangkutan coba ingin lebih menebalkan kepada pernyataan politik elektoral," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkap bahwa saat menjabat sebagai Ketua KPK, dirinya pernah dipanggil dan dimarahi oleh Jokowi terkait kasus e-KTP Setnov. Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Jokowi, yang mengklaim bahwa saat itu yang dimintanya adalah agar Setnov mengikuti proses hukum yang berjalan. Jokowi juga mempertanyakan motif Agus dalam mengumumkan pernyataan tersebut ke media. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


