IPW Minta Polda Metro Jaya Tunda Proses Hukum Terhadap Aiman Witjaksono
Indonesia Police Watch (IPW), melalui Ketua Sugeng Teguh Santoso, menyerukan Polda Metro Jaya untuk menunda proses hukum terhadap Aiman Witjaksono, seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Perindo yang akan bertarung di Pemilu 2024.
Jakarta, (afederasi.com) - Indonesia Police Watch (IPW), melalui Ketua Sugeng Teguh Santoso, menyerukan Polda Metro Jaya untuk menunda proses hukum terhadap Aiman Witjaksono, seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Perindo yang akan bertarung di Pemilu 2024. Permintaan tersebut merujuk pada Surat Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 yang menginstruksikan penundaan proses hukum terkait tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
"Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga suasana kondusif kegiatan pemilu 2024 dan mencegah adanya kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan pemilu," ungkap Sugeng seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Jumat (1/12/2023).
Sugeng menilai pernyataan Aiman yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang kepolisian masuk dalam kategori kritik dan seharusnya dilindungi. Ia memandang bahwa Aiman hanya menyinggung netralitas Polri dan bukan merupakan tindakan kriminal.
"Selain itu, sebagai negara hukum dan demokrasi, mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi," tambah Sugeng seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sugeng juga mengingatkan agar Polri tidak tergesa-gesa mengambil tindakan hukum terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP sebagai delik material. IPW menekankan perlunya penyaringan terlebih dahulu untuk memastikan pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri.
Sebelumnya, Aiman dilaporkan oleh sekelompok orang atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian. Pelaporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Aiman yang menuduh adanya anggota Polri yang diperintahkan untuk membantu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan ditempatkan dengan Nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 13 November 2023. Pelapor menuding Aiman melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


