51 Penghuni Perumahan GPIR  Diminta  Bayar  IPL Usai Gugatan Developer Dikabulkan Hakim

29 Oct 2024 - 14:12
51 Penghuni Perumahan GPIR  Diminta  Bayar  IPL Usai Gugatan Developer Dikabulkan Hakim
Kuasa hukum Welem Mintarja saat memberikan keterangan usai gugatannya dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik(Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengabulkan gugatan dari PT.Multi Graha Persada developer perumahan Graha Persada Indah Regency (selaku penggugat) melawan 51 warga penghuni perumahan (selaku tergugat) atas tidak dibayarnya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) mulai tahun 2021 sampai 2024.

Kuasa hukum PT. Multi Graha Persada Indah Regency, Welem Mintarja mengatakan bahwa gugatan perkara IPL yang dilayangkan ke PN Gresik telah diputus. Majelis hakim telah mengabulkan gugatan sebagian.

"Alhamdulilah, gugatan kami dikabulkan. Dan kami sangat mengapresiasi putusan ini," jelas Welem kepada wartawan pada Selasa (29/10/2024).

Masih menurutnya, sebenarnya gugatan ini merupakan solusi terakhir dari Perumahan Graha Persada Indah Regency. Pasalnya, upaya komunikasi dan mediasi sudah dilakukan. Bahkan somasi sudah dilayangkan, akan tetapi tidak ada respon positif.

"Agar ada kepastian hukum atas perkara IPL ini, maka kami mengajukan gugatan perdata di PN Gresik," jelas Welem.

Pada putusan menurut Welem, Majelis hakim menyatakan sah dan berharga atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dikelola oleh penggugat dan menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi.

Tidak hanya itu, Majelis hakim memerintahkan agar 51 tergugat untuk segera membayar kewajiban IPL sesuai rincian yang tertera dalam isi putusan.

"Ada sekitar 51 penghuni perumahan pada amar disebutkan untuk segera membayar IPL dengan kurun waktu 2021 sampai 2024. Pada isi putusan total ⁹tunggakan IPL yang harus dibayarkan kurang lebih Rp 800 juta, dengan ketentuan perkara ini sudah inkraht," tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Welem, IPL merupakan iuran yang dikelola perumahan meliputi kebersihan, keamanan, penerangan dan sampah. Selama ini, warga pengghuni perumahan telah menyetujui IPL sewaktu tanda tangan realiasi akan tetapi tidak melakukan pembayaran sejak tahun 2021 sampai 2024, sehingga developer perumahan mengalami kerugian karena harus membayar dengan memakai dana talangan tiap bulannya.

"Putusan perkara No.31/Pdt.G/2024/PN Gsk  dengan jelas menyatakan bahwa IPL yang dikelola oleh penggugat sah dan berharga. Sehingga kepastian hukum atas perkara ini sudah terbukti," pungkasnya.

Sebagai Informasi, PT. Multi Graha Persada selaku developer Perumahan Graha Persada Indah Regency didaerah Menganti melakukan gugatan wanprestasi pada 51 penghuni perumahan yang tidak melakukan pembayaran IPL sejak tahun 2021 sampai 2024. Akibatnya, pihak developer mengalai kerugian hingga mencapai Rp800 juta. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow