231 Perkara Inkrah, Kejari Gresik Musnahkan Sabu Rp3 Miliar hingga Ratusan Ribu Pil LL
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang yang sudah berkekuatan hukum tetap dan diputuskan untuk dimusnahkan,” ujar Zam Zam.
Gresik, (afederasi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (12/05/2026). Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Gresik dan dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Gresik.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kepala Kejari Gresik Zam Zam Ikhwan, Kapolres Gresik Ramadhan Nasution, Ketua Pengadilan Negeri Gresik Achmad Rifai, Kepala BNN Kabupaten Gresik Suharsi, hingga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Mukhibatul Khusnah.
Kajari Gresik Zam Zam Ikhwan menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Januari hingga Mei 2026 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang yang sudah berkekuatan hukum tetap dan diputuskan untuk dimusnahkan,” ujar Zam Zam.
Dari ratusan perkara tersebut, kasus narkotika masih mendominasi. Bahkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai mencapai sekitar Rp3 miliar.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.331,61 gram sabu-sabu, 68,66 gram ganja, dan 804.892 butir pil LL. Selain itu, Kejari juga memusnahkan 22 unit alat timbang, 188 handphone, satu laptop, 108 alat hisap, 117 potong pakaian, tiga senjata tajam, hingga barang lain seperti paving dan shock breaker.
Tingginya jumlah barang bukti yang harus ditangani membuat Kejari Gresik mulai menghadapi persoalan keterbatasan tempat penyimpanan.
Dalam kesempatan itu, Zam Zam mengusulkan pembangunan gudang penyimpanan barang bukti kepada Pemerintah Kabupaten Gresik, khususnya untuk barang sitaan bernilai tinggi.
Menurutnya, gudang penyimpanan sangat penting untuk menjaga kualitas dan nilai ekonomis barang sitaan negara sebelum dilelang.
“Barang-barang yang mempunyai nilai ekonominya nanti tidak terlalu menyusut. Sehingga nilai jual yang akan dilelang akan stabil. Selama ini barang bukti di luar, terkena panas dan hujan,” terangnya.
Menanggapi usulan tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan gudang barang bukti tersebut.
“Dengan banyaknya pengungkapan kasus narkoba, semoga Gresik semakin bebas narkoba,” kata Gus Yani.
Gus Yani menilai keberadaan gudang barang bukti nantinya tidak hanya mendukung tata kelola penyimpanan aset sitaan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang barang sitaan.
Dalam proses pemusnahan, barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dilarutkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Seluruh proses turut diawasi aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan prosedur berjalan aman dan sesuai ketentuan.(frd)
What's Your Reaction?



