Wooo..! Tunggaan Retribusi IMB Gresik Capai Rp 5,2 M, Pemkab Beri Kortingan Denda Hingga 75 Persen

Agung juga menyatakan bahwa untuk bangunan rumah sederhana dengan ukuran maksimal 90 meter persegi, dendanya akan dibebaskan, asalkan pemiliknya mau membayar piutang retribusi IMB sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

06 Oct 2023 - 08:53
Wooo..! Tunggaan Retribusi IMB Gresik Capai Rp 5,2 M, Pemkab Beri Kortingan Denda Hingga 75 Persen
Kepala DPM-PTSP Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik, akan memberlakukan program keringanan denda tunggakan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Program ini berlaku bagi pemegang Surat Ketetapan Retribusi (SKR) yang belum melunasi kewajiban retribusi IMB sejak tahun 2012. Total tunggakan retribusi IMB mencapai Rp5,2 miliar.

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menjelaskan bahwa program keringanan ini akan memberikan diskon hingga 75 persen bagi pelaku usaha. Program ini berlaku mulai sekarang hingga akhir Desember 2023.

Agung juga menyatakan bahwa untuk bangunan rumah sederhana dengan ukuran maksimal 90 meter persegi, dendanya akan dibebaskan, asalkan pemiliknya mau membayar piutang retribusi IMB sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

Menurut Agung, langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan juga untuk mengatasi masalah piutang retribusi IMB yang kerap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.

"Kami memberikan keringanan denda ini agar tunggakan segera dapat diselesaikan oleh pemegang SKR," ungkap Agung. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow