Viral Aksi Ugal-ugalan Bus Trans Jatim di Gresik, Sopir Langsung Ditilang Polisi
Gresik, (afederasi.com) – Aksi ugal-ugalan sopir Bus Trans Jatim yang membahayakan pengguna jalan akhirnya berujung penindakan tegas. Setelah videonya viral di media sosial dan menuai kecaman publik, Satlantas Polres Gresik langsung menertibkan armada bus Trans Jatim bernomor lambung LX.042 dengan nomor polisi W 7133 **, Senin (19/01/2026).
Bus yang melayani salah satu koridor Trans Jatim tersebut terekam melaju tidak wajar saat melintas di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo (SHD), Gresik. Aksi nekat pengemudi dinilai membahayakan keselamatan pengendara lain di jalan protokol yang memiliki arus lalu lintas padat.
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan rekaman video yang beredar luas, petugas Satlantas Polres Gresik bergerak cepat melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi pengemudi bus berinisial SH (48), warga Kabupaten Jombang.
Atas pelanggaran tersebut, pengemudi langsung dikenai sanksi tilang oleh Satlantas Polres Gresik sebagai bentuk penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Tak hanya itu, pihak pengelola Trans Jatim bersama perusahaan otobus (PO) juga menjatuhkan sanksi internal kepada pengemudi sebagai langkah evaluasi dan penegakan disiplin agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di kawasan perkotaan.
“Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum agar tidak berkendara secara ugal-ugalan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain harus menjadi prioritas,” tegasnya.
AKP Nur Arifin juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut. Ia mengimbau warga untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban lalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8
800-2006.(frd)
What's Your Reaction?



