Toko Penjual Rokok Harus Paham Ciri Rokok Ilegal

19 Nov 2024 - 17:56
Toko Penjual Rokok Harus Paham Ciri Rokok Ilegal
Anggota Satpol PP ketika apel sebelum melakukan operasi ke sejumlah toko kelontong.(Deny Ahmad Wijaya/afederasi.com) 

Bondowoso, (afederasi.com) - Tingkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memahami aturan cukai dan pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Jember gelar sosialisasi di toko-toko dan kios. 

"Rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga merugikan masyarakat dari segi perolehan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Lebih jauh keberadaan rokok ilegal dapat menciptakan ketidakadilan bagi para pelaku usaha yang patuh pada aturan, merugikan para petani tembakau, serta berpotensi mengurangi terbukanya lapangan pekerjaan," ungkap Sekertaris Satpol PP Bondowoso, Ali Djunaidi, Senin (04/11/2024). 

Secara garis besar, dalam beberapa kegiatan tersebut Bea Cukai menegaskan adanya beberapa ciri rokok ilegal. Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

"Selain itu, harga rokok ilegal cenderung tidak masuk akal, karena jauh lebih rendah daripada harga pasaran," tegasnya.

Ia mengatakan, bahwa Bea Cukai bersama pihak-pihak terkait akan terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. 

"Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk legal dan mau bekerja sama dengan kami untuk memberantas rokok ilegal. Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan adil," pungkasnya. (den)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow