Terbukti Jadi Pengurus Parpol, Anggota KPU Kabupaten Madiun Diberhentikan DKPP

16 Jun 2025 - 22:19
Terbukti Jadi Pengurus Parpol, Anggota KPU Kabupaten Madiun Diberhentikan DKPP
Sidang DKPP dengan teradu Luky Noviana Yuliasari. (Istimewa)

Madiun, (afederasi.com) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari. Luky dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Dikutip dari laman resmi DKPP, sanksi pemberhentian tetap dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk sebelas perkara di Ruang Sidang DKPP,Jakarta pada Senin (16/6/2025). Luky Noviana Yuliasari, anggota KPU Kabupaten Madiun menjadi teradu dalam perkara Nomor: 118-PKE-DKPP/III/2025. 

Teradu Noviana Yuliasari, anggota KPU Kabupaten Madiun terbukti sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022-2027.  Dengan demikian, teradu  tidak memenuhi syarat masa jeda lima tahun pada saat mendaftar menjadi calon Anggota KPU Kabupaten Madiun seusai peraturan perundang-undangan.

Dalih teradu dicatut dalam struktur kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun tidak didukung dengan bukti yang relevan. Nama teradu juga tercantum dalam SIPOL sebagai Kepala Badiklat Cabang dengan Nomor KTA 1151912210038788 sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor: 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur periode 2022 – 2027.

Bukti lainnya adalah foto-foto teradu Noviana Yuliasari, anggota KPU Kabupaten Madiun mengenakan seragam Partai Demokrat saat menghadiri menghadiri ulang tahun ke-21 partai tersebut di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun. Dalam batas penalaran yang wajar bagaimana mungkin teradu yang sebelumnya menyatakan namanya dicatut, masih menghadiri acara DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun. 

"Dalih teradu Noviana Yuliasari, anggota KPU Kabupaten Madiun yang menyatakan kehadirannya pada acara tersebut sebagai instruktur senam, tidak didukung alat bukti dan keterangan saksi yang relevan,” tegas anggota Majelis DKPP,"Muhammad Tio Aliansyah.

Atas fakta-fakta tersebut, teradu Noviana Yuliasari, anggota KPU Kabupaten Madiun terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan e, dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 34 penyelenggara pemilu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan (9), peringatan keras (3), dan pemberhentian tetap (2). Serta terdapat 20 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah. 

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Madiun Nur Anwar menyatakan belum mendapat pemberitahuan apapun terkait putusan DKPP.  "Belum ada (surat). Pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten/Kota menjadi kewenangan KPU RI," ujar Anwar. (hend) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow