Spesialis Pencuri Rokok di Kediri Ditangkap Warga Saat Akan Kabur Lewat Atap Toko
Kediri, (afederasi.com) - Seorang pria berinisial CAP (34) asal Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, diamankan warga karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sejumlah rokok di sebuah toko di dalam ruko Pasar Ngadiluwih, Minggu (2/10/2022) lalu.
Tak hanya sekali, pelaku telah melakukan aksi nekat tersebut untuk ketiga kalinya di toko yang sama.
"Pelaku ini diamankan warga saat hendak kabur lewat atap ruko toko," jelas Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budhi saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
AKP Iwan menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan CAP terungkap saat pemilik toko, Mashuri (48) mendengar adanya suara congkelan di dalam toko. Saat dicek di dalam, etalase tempat penyimpanan rokok telah terbuka dan mendapati pelaku naik ke atap toko.
"Pelaku ini berusaha melarikan diri melalui atap kios, tetapi lubang genteng tidak muat saat di masuki badannya, akhirnya tertangkap oleh warga," urainya.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Adapun barang curian pelaku selama ini yakni pada tanggal 15 Agustus 2022 berupa rokok Surya 12 2 slop, A mild 4 slop, Marlboro 2 slop, LA bold 2 slop, dji Samsu 2 slop, Pro mild 3 slop, Marlboro mild 1 slop, Dunhill 2 slop.
Pada tanggal 20 Agustus 2022 yang hilang berupa rokok Sampoerna Mild 2 slop, Surya 6 slop, LA bold 1 slop, Dji Sam su 2 slop, Dunhill 2 slop.
Terakhir, pada tanggal 30 September 2022, barang hilang di toko yang sama berupa Rokok Surya 14 slop, A mild 6 slop, LA mild 3 slop, Marlboro Merah 5 slop, Sampoerna kretek 2 slop, kerbau 2 slop, Marlboro kretek 6 slop, andalan 4 slop, Dunhill 2 slop, dji Samsu 3 slop, Surya 16 4 slop, jarum super 3 slop, pro Mild 3 slop, Marlboro hitam 2 slop dan Surya profesional 2 slop.
"Aksi ini diakui pelaku yang keempat kalinya, namun berhasil dipergoki," terang Kapolsek Ngadiluwih.
Dari pengakuan tersangka, Iwan menyebut jika melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat dan mencongkel dinding kios yang terbuat dari seng dengan menggunakan satu buah linggis kecil. Selanjutnya mengambil barang-barang yang ada di dalam toko.
"Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti dan masih dalam proses penyelidikan, ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e Jo 53 Jo 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandas AKP Iwan.(sya/dn)
What's Your Reaction?