Satu dari Lima DPO Gangster Gresik Menyerahkan Diri, Polisi Kejar Pelaku Lain

11 Jan 2026 - 20:10
Satu dari Lima DPO Gangster Gresik Menyerahkan Diri, Polisi Kejar Pelaku Lain
DM (16) salah satu gangster pelaku kekerasan yang diburu polisi akhirnya menyerahkan diri didampingi orang tuanya. (Fahrudin/afederasi.com)
Satu dari Lima DPO Gangster Gresik Menyerahkan Diri, Polisi Kejar Pelaku Lain

Gresik, (afederasi.com) – Upaya Polres Gresik dalam memberantas aksi gangster terus berlanjut. Satu pelaku yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Gresik, menyusul penangkapan tiga tersangka lainnya.

Pelaku berinisial DM (16), warga Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, datang ke Polres Gresik dengan diantar langsung oleh kedua orang tuanya. Remaja tersebut kemudian diserahkan kepada Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi sikap kooperatif keluarga pelaku yang memilih menyerahkan anaknya secara sukarela kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri secara baik-baik. Saya juga menegaskan agar tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan maupun memfasilitasi pelarian para DPO,” ujar AKBP Rovan.

Kapolres menegaskan, Polres Gresik tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terbukti menghalangi proses penegakan hukum atau membantu pelarian pelaku kejahatan.

“Tujuan kita satu, menjaga Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Senada dengan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga pelaku atas kerja sama yang diberikan kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga yang telah kooperatif menyerahkan salah satu DPO. Kami berharap DPO lainnya segera menyusul. Kami pastikan akan terus mengejar sampai tertangkap,” kata AKP Arya.

Ia menegaskan bahwa Polres Gresik berkomitmen penuh untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menindak tegas segala bentuk aksi kriminal yang meresahkan warga.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aksi gangster tersebut. Ketua kelompok gangster berinisial MY (26), warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik, ditangkap di wilayah Mojokerto dan sempat mendapat tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat proses penangkapan.

Tersangka lainnya yakni MK (21), warga Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, diamankan di area persawahan wilayah Plumpang, Kabupaten Tuban, pada dini hari. Sementara MS (18), juga warga Kecamatan Sidayu, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Polres Gresik menegaskan penanganan kasus ini akan terus dikembangkan dan akan terus memburu hingga seluruh pelaku yang terlibat berhasil diamankan.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow