Rusak Laut Gresik, Tiga Kapal Nelayan Pengguna Jaring Trowl Disergap Polisi
Gresik, (afederasi.com) – Praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan kembali terbongkar di perairan Gresik. Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik menyergap tiga kapal nelayan yang kedapatan menggunakan jaring trawl, alat tangkap terlarang yang mengancam kelestarian ekosistem laut, di Perairan Karang Jamuan, Kecamatan Panceng, Gresik.
Ketiga kapal motor nelayan yang diamankan masing-masing KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penangkapan ikan mencurigakan di wilayah tersebut.
Laporan diterima petugas sekitar pukul 05.00 WIB. Merespons cepat informasi tersebut, tim Satpolairud Polres Gresik yang dipimpin Aiptu Pudji bersama tujuh personel langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 06.30 WIB, petugas mendapati ketiga kapal tengah mengoperasikan jaring trawl di perairan Karang Jamuan.
Petugas kemudian menghentikan laju kapal dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, ditemukan alat tangkap yang secara tegas dilarang karena berpotensi merusak terumbu karang serta mengancam keberlangsungan biota laut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit kapal nelayan, tiga set jaring trawl berukuran sekitar 40 meter x 7 meter, enam buah blabak atau papan pembuka jaring, tiga utas tali tampar sepanjang 40 meter, serta hasil tangkapan laut berupa enam drum berisi ikan glomo, udang, dan ikan kiper. Seluruh barang bukti beserta para nahkoda kapal langsung dibawa ke Mako Satpolairud Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatpolairud Polres Gresik, AKP I Nyoman Ardita, menegaskan bahwa penggunaan jaring trawl merupakan pelanggaran serius karena dampaknya sangat merugikan lingkungan laut.
“Penggunaan jaring trawl jelas dilarang karena dapat merusak terumbu karang dan mengganggu ekosistem laut. Saat ini ketiga kapal beserta nahkodanya telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Perikanan setempat,” tegas AKP Nyoman, Kamis(01/01/2026)
Para pelaku terancam dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 terkait penempatan alat penangkapan ikan.
Polres Gresik mengimbau seluruh nelayan untuk mematuhi aturan penggunaan alat tangkap yang legal dan ramah lingkungan demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di wilayah perairan.(frd)
What's Your Reaction?


