Ribuan Massa LBH BKS Basra Kepung Mapolres Situbondo, Tuntut Profesionalisme Penyidik
Situbondo, (afederasi.com) - Ribuan massa kepung Mapolres Situbondo, mereka menuntut obyektivitas dan profesionalisme penyidik Satreskrim dalam penanganan kasus dugaan tambang ilegal, penggelapan dan penipuan, Senin (17/10/2022).
Massa yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesejahteraan Sosial (LBH GKS) Basra menuntut, transparansi proses penyidikan terhadap kasus yang menimpa salah satu LSM berinisial SY dan 5 rekannya sudah hampir dua bulan dilimpahkan dari Polda Jatim ke Polres Situbondo, tetapi belum juga ada titik terang.
Salah satu orator aksi, Supriyono, meminta kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo agar segera menetapkan tersangka. Usut tuntas palaku Pasal 372 dan 378 KUHP di internal Polres Situbondo.
"Oleh sebab Itu, kami minta kepada Polres Situbondo segera limpahkan berkas perkara penyidikan tindak pidana Pasal 372 Jo 378 KUHP ke Kejaksaan Negeri Situbondo," ujarnya.
Tak hanya itu, Supriyono juga menambahkan, Polres Situbondo harus bersikap tegas serta berani dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan tanpa pandang bulu.
"Kami anggap penyidik Satreskrim Polres Situbondo lamban dalam mengusut kasus yang telah kami laporkan," imbuhnya.
Sementara itu, Ditektur LBH BKS Basra, Taufik, mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula saat terlapor berinisial SB datang kepada pelapor di Surabaya. Dia menyampaikan sebagai penggiat anti korupsi dari organisasi GP Sakera yang dia bentuk.
"Mereka jumlahnya sebanyak enam orang dan semuanya oleh pelapor dikasih handphone senilai kurang lebih Rp60 juta. Selain itu, uang untuk biaya operasional kurang lebih sebesar Rp50 juta," pungkasnya.
Taufik juga mengatakan, selain diberi uang operasional dan handphone oleh pelapor, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy pada akhir tahun bertempat di Hotel Seraton. Bahkan pelapor juga memberikan uang operasional lagi sebesar Rp102 juta.
"Namun uang operasional dan alat komunikasi ini tidak digunakan sebagaimana mestinya. Justru oleh terlapor diperuntuhkan untuk kepentingan organisasinya sendiri dengan membuat LSM baru dengan nama GP Sakera -red," tutupnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?