Bea Cukai Wilayah Kediri Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

22 Nov 2022 - 13:42
Bea Cukai Wilayah Kediri Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Petugas Bea dan Cukai wilayah Kediri memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan periode tahun 2022, Selasa (22/11/2022) pagi. (foto : isa/afederasi.com)

Kediri, (afederasi.com) - Petugas Bea dan Cukai wilayah Kediri memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan periode tahun 2022, Selasa (22/11/2022) pagi. Dalam penindakan tersebut, sekitar 7.527.877 batang rokok berbagai merk diamankan dan dibakar.

"Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari Mei hingga bulan Oktober 2022 ini," kata Kepala Bea Cukai Kediri, Sunaryo usai acara.

Adapun jutaan batang rokok tersebut terdiri dari sigaret kretek mesin (SKM) dan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Pemusnahan ini juga ditandai dengan aksi pembakaran bersama dengan Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum Polresta, Kodim dan Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota Kediri, Jombang dan Nganjuk. 

Rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai ini bakal beredar di pasaran dengan nilai total mencapai Rp 8.561 miliar lebih.

"Total kerugian negara sekitar Rp 4.544.283 miliar," paparnya.

Selama tahun 2022 ini sendiri, Sunaryo menambahkan jika Bea Cukai berhasil mengamankan 111 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan 4 diantaranya berlanjut hingga proses penyidikan. Dengan rincian 1 kasus di tahap pemberkasan dan 3 kasus lainnya sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri wilayah masing-masing. 

"86 SBP dilakukan pemusnahan serta sisanya masih dalam proses menjadi BMMN untuk dilakukan pemusnahan pada periode berikutnya," tambahnya. 

Selain rokok, pihak Bea Cukai juga mengamankan liquid vape tanpa Cukai sebanyak 925 ml serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 339 liter. 

Melalui kegiatan pemusnahan ini pula, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor, impor, dan produksi Hasil Tembakau.

"Kami apresiasi yang setinggi-tingginya kepada unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin sehingga fungsi pengawasan serta perlindungan kepada masyarakat dari peredaran BKC ilegal dapat tercapai dengan optimal," tandas Sunaryo. (sya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow