Respon Aduan Warga, Polisi Sikat Peredaran Miras di Warung Karaoke Menganti

09 Feb 2026 - 16:06
Respon Aduan Warga, Polisi Sikat Peredaran Miras di Warung Karaoke Menganti
Petugas Sat Samapta Polres Gresik saat mengeledah warung karaoke dan menemukan miras. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Upaya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan Polres Gresik. Melalui Unit Turjawali Sat Samapta, kepolisian menggelar operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di wilayah Kecamatan Menganti pada Minggu malam (08/02/2026), menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas peredaran miras.

Operasi menyasar dua lokasi yang kerap dilaporkan warga, yakni sepanjang Jalan Desa Sidojangkung dan wilayah Desa Bringkang. Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Unit Turjawali dan Unit Raimas Polres Gresik.

Di Desa Sidojangkung, petugas yang dipimpin Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono melakukan pemeriksaan di sejumlah warung.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan minuman keras jenis arak bali yang dikuasai oleh penjual maupun pengunjung. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, petugas melanjutkan operasi ke Desa Bringkang. Di lokasi ini, petugas mendapati sebuah warung karaoke yang masih beroperasi dengan suara musik keras.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan belasan botol kosong arak Tuban serta sejumlah botol miras siap konsumsi di dalam warung tersebut.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan beberapa orang beserta barang bukti. Di wilayah Sidojangkung, TW selaku penjual kedapatan menyimpan satu botol arak bali. Sementara dua peminum berinisial MZ dan FH masing-masing menguasai satu botol arak bali campur Iceland.

Sedangkan di wilayah Bringkang, petugas mengamankan K dengan 15 botol kosong arak Tuban, AM dengan 10 botol kosong Bir Bintang, NW dengan dua botol arak bali, serta ISW dengan satu botol arak bali.

Seluruh terduga pelanggar bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses Tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Gresik.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras. Penindakan akan terus kami lakukan secara masif demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Hotline Polres Gresik 110 (bebas pulsa, 24 jam) maupun layanan LaporCakRama di nomor 0811-8800-2006.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow