SBTP-FSBI PT GWI Madiun Kerahkan Ribuan Orang Aksi May Day 2025. Ini Tuntutannya? 

25 Apr 2025 - 13:29
SBTP-FSBI PT GWI Madiun Kerahkan Ribuan Orang Aksi May Day 2025. Ini Tuntutannya? 
Ketua SBTP - FSBI di PT. Global Way Indonesia Kabupaten Madiun, Sunardi. (Hendri WW/afederasi.com)

Madiun, (afederasi.com) - Serikat Buruh Tingkat Perusahaan (SBTP) Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) PT. Global Way Indonesia (GWI) Kabupaten Madiun akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025. Mereka akan mengerahkan ribuan massa yang berasal dari GWI.

Menurut Ketua SBTP-FSBI PT. GWI, Sunardi, aksi akan dilakukan di DPRD Kabupaten Madiun dan terakhir di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun (Puspem). 

"Kita tetap turun aksi memperingati May Day 2025, perkiraan sekitar 1.000 lebih pekerja yang akan ikut aksi," kata Sunardi saat ditemui wartawan Afederasi belum lama ini.

Sunardi mengatakan akan ada sejumlah isu lokal dan nasional yang akan disuarakan dalam aksi ini. Antara lain, pertama menuntut Pemkab Madiun mengajukan usulan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) tahun 2025 kepada Gubernur Jawa Timur. 

"SK UMSK 2025 memang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, tapi bukan usulan dari Pemkab Madiun melainkan murni perjuangan kami," katanya. 

Kedua, pengusutan pihak-pihak dilingkup Pemkab Madiun yang diduga mengkondisikan beberapa perusahaan membuat surat pernyataan keberatan atas penetapan UMSK Tahun 2025 oleh Gubernur Jawa Timur. 

Sebelumnya, jelas Sunardi, ada dua kali perubahan SK terkait UMSK. Pertama, nilai UMSK disamaratakan dan di SK kedua disetujui sesuai dengan usulan Serikat Pekerja. Khusus untuk GWI ditetapkan 2% dari UMK atau sekitar Rp. 2,4 juta. 

"Pada saat SK turun yang pertama kali, kami menduga ada yang menginisiasi perusahaan-perusahaan membuat surat pernyataan keberatan atas munculnya penetapan UMSK di Kabupaten Madiun. Harusnya mereka mengajukan ke PTUN jika keberatan," jelas aktivis buruh dikenal militan ini. 

Ketiga, menuntut pengembalian nilai pesangon sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dianggap merugikan buruh. "Putusan MK ngambang hanya ada tambahan frasa "paling sedikit". Kami minta nilainya disamakan sesuai UU 13 tahun 2003," ujarnya. 

Terakhir, mendesak adanya revisi Pasal 1 Permenaker No. 1 Tahun 2025 terkait Jaminan Hari Tua (JHT). "Kami minta direvisi karena merugikan pekerja," paparnya. 

Sunardi juga menjamin aksi buruh kali ini akan berlangsung damai seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebab, aksi May Day murni gerakan buruh. "May Day murni aksi buruh. Kita tidak ingin ada organisasi lain yang bergabung dalam aksi kita," tegasnya. (Hen)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow