Resmikan Rumah Andhyaksa, Bupati Kediri : Penjara Bukan Solusi Pecandu

Kediri, (afederasi.com) - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri meresmikan Balai rehabilitasi narkotika Adhyaksa di jalan RA Kartini no. 20 Cangkring Desa Pelem Kecamatan Pare, Jumat (27/1/2023) pagi.
Dalam pesannya, Bupati Kediri menyampaikan rumah ini nantinya akan ditujukan sebagai upaya memerangi penyalahgunaan narkotika bari para pengguna.
"Hari ini penjara bukan solusi tapi rehabilitasi adalah solusinya," jelasnya usai acara.
Mas Dhito berharap, keberadaan rumah rehabilitasi ini bisa menjadi wadah bersama, sebagai upaya meningkatkan kepedulian antar masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri tentang bahaya terjerumus ke dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Sebab, hingga saat ini, trend penggunaan narkotika di Kediri masih cukup tinggi, sekitar 5 persen dadi tahun sebelumnya.
"Tantangan kedepan bukan tantangan jaman lagi tapi juga termasuk penggunaan narkotika, karena obat ini menyasar ke semua kalangan tidak pandang bulu, termasuk ASN dan perangkat di wilayah Kabupaten Kediri," jelasnya.
Mas Dhito menjelaskan, nantinya balai rehabilitasi akan berfungsi sebagai sarana untuk memberikan layanan kepada korban penyalahgunaan narkoba dengan mendapat pendekatan keadilan restoratif.
Dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, keadilan restoratif dilaksanakan dengan menerapkan penghentian penuntutan tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi.
"Intinya korban nanti akan di assessment dari pihak Polisi dan Kejaksaan, semuanya gratis dan tanpa dipungut biaya," ungkapnya.
Adapun dalam rumah rehabilitasi tersebut terdapat dua ruangan yang bisa digunakan untuk para penyalahgunaan narkoba sesuai rujukan yang telah dikeluarkan oleh pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. (sya/dn)
What's Your Reaction?






