Relawan Guru Nonserdik Trenggalek Datangi DPRD, Perjuangkan Akses Masuk Dapodik

08 Jan 2026 - 12:04
Relawan Guru Nonserdik Trenggalek Datangi DPRD, Perjuangkan Akses Masuk Dapodik
Rapat dengar pendapat guru relawan bersama DPRD Trenggalek (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) – Puluhan relawan guru nonsertifikasi (nonserdik) di Kabupaten Trenggalek menyuarakan kegelisahan mereka dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi IV DPRD Trenggalek dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kamis (8/1/2026). Dalam forum tersebut, para guru relawan meminta kejelasan dan peluang agar dapat terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Hearing yang digelar di Gedung DPRD Trenggalek itu menjadi ruang aspirasi bagi para guru nonserdik yang selama ini mengabdi di lembaga pendidikan, namun belum memiliki pengakuan administratif dari sistem pendidikan nasional.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan bahwa mayoritas relawan guru nonserdik yang hadir telah berusia di atas 35 tahun. Dengan kondisi tersebut, mereka menyadari kecilnya peluang untuk diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN), sehingga akses masuk Dapodik menjadi harapan utama demi keberlanjutan pengabdian dan kesejahteraan.

“Usia mereka rata-rata sudah di atas 35 tahun dan secara regulasi hampir tidak mungkin lagi menjadi PNS. Karena itu, mereka berharap bisa masuk Dapodik agar mendapatkan pengakuan secara administratif,” ujar Sukarodin usai hearing.

Namun demikian, Sukarodin menjelaskan bahwa untuk masuk dalam sistem Dapodik, seorang pendidik harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan. Sementara regulasi yang berlaku saat ini melarang pemerintah daerah mengangkat guru honorer atau sebutan lain yang sejenis.

Di sisi lain, para relawan guru nonserdik menyampaikan bahwa di sejumlah kabupaten lain terdapat kebijakan yang memungkinkan pendidik nonserdik masuk Dapodik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengapa kebijakan serupa belum dapat diterapkan di Trenggalek.

“Mereka menyampaikan bahwa di daerah lain bisa. Maka kami buka ruang diskusi, jika memang ada daerah yang bisa dijadikan rujukan, mari kita pelajari bersama melalui studi banding, lalu kita tiru kebijakan yang memungkinkan,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, Sukarodin juga membuka peluang pemberian insentif bagi relawan guru nonserdik. Ia mencontohkan kebijakan insentif bagi guru PAUD nonformal yang telah lebih dahulu diakomodasi melalui APBD, selama terdapat celah regulasi dan kemampuan keuangan daerah.

“Kalau keuangan daerah memungkinkan dan ada dasar aturannya, para guru relawan nonserdik ini juga layak mendapatkan insentif. Mereka benar-benar mengajar dan sangat dibutuhkan oleh lembaga pendidikan tempat mereka mengabdi,” imbuhnya.

Sukarodin menegaskan, Komisi IV DPRD Trenggalek berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi relawan guru nonserdik, baik terkait peluang masuk Dapodik maupun upaya peningkatan kesejahteraan.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar ada solusi terbaik bagi para guru relawan nonserdik, tentu dengan tetap berpegang pada ketentuan dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Hearing tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju pengakuan dan perlindungan yang lebih adil bagi para guru relawan yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai lembaga di Trenggalek.(pb/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow