Pertemuan MKMK dengan Hakim Konstitusi: Prosedur Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Hari ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bersiap untuk mengadakan pertemuan dengan sembilan Hakim Konstitusi.

30 Oct 2023 - 10:42
Pertemuan MKMK dengan Hakim Konstitusi: Prosedur Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Hari ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bersiap untuk mengadakan pertemuan dengan sembilan Hakim Konstitusi. Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, telah mengkonfirmasi pertemuan penting ini, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/10/2023). Pertemuan tersebut akan melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan jajaran lainnya dan rencananya akan diselenggarakan pada sore hari.

Fajar menyampaikan informasi ini kepada wartawan dan menegaskan bahwa pertemuan tersebut akan bersifat tertutup. Dia menjelaskan, "Ya, pertemuan MKMK dengan seluruh hakim. Jam 16.00 WIB, tapi tertutup ya." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, telah mengumumkan rencana pertemuan ini. Namun, ia dengan tegas menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bukan merupakan forum sidang untuk membahas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurut Jimly, pertemuan ini akan membahas mekanisme persidangan yang akan diterapkan terhadap sembilan hakim konstitusi.

Jimly menjelaskan, "Nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Hal ini mencerminkan pentingnya pertemuan ini dalam memastikan proses persidangan yang adil dan berlaku untuk setiap kasus yang ada.

MKMK akan mengatur jadwal persidangan untuk memeriksa hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini telah menjadi pusat perhatian publik karena memengaruhi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Indonesia.

Tidak kurang dari tujuh laporan telah diterima oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih terkait putusan ini. Laporan-laporan tersebut menuding adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam pengambilan keputusan.

MKMK, yang terbentuk secara Ad Hoc, memiliki peran penting dalam memeriksa dan mengadili hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Pembentukan MKMK ini didasari oleh perintah dari undang-undang, khususnya pasal 27A, yang mengamanatkan pembentukan lembaga ini untuk memeriksa dan mengadili kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Pemutusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi ini telah memicu reaksi keras dari masyarakat. Putusan tersebut memungkinkan individu yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada. Keputusan ini memiliki dampak signifikan dalam lingkaran politik Indonesia, terutama dalam konteks pemilihan presiden yang akan datang.

Salah satu pemohon dalam perkara ini, Almas Tsaibbirru Re A, adalah seorang mahasiswa asal Surakarta yang memiliki pandangan positif tentang Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Dia melihat Gibran sebagai tokoh ideal pemimpin bangsa Indonesia dan menganggapnya sebagai pemimpin yang telah membuktikan diri dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta selama masa jabatannya sebagai Wali Kota. Pemohon juga mencermati integritas moral dan dedikasi Gibran dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow