Polres Situbondo Bekuk Pelaku Penghina Bupati Karna Suswandi, Usai 2 Tahun Jadi DPO
Satreskrim Polres Situbondo akhirnya berhasil mengamankan Eko Febrianto (39) warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, seusai menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dua tahun lalu. Dilaporkan kerena menghina Bupati Karna Suswandi.

Situbondo,(afederasi.com) - Satreskrim Polres Situbondo akhirnya berhasil mengamankan Eko Febrianto (39) warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, seusai menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dua tahun lalu. Dilaporkan kerena menghina Bupati Karna Suswandi.
Eko Febrianto ditangkap tanpa perlawanan ketika berada di rumahnya pada Jum'at (2/6/2023), dalam kasus menghina Bupati Situbondo, Karna Suswandi melalui media sosial pada 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi, melalui konten video yang disebar melalui media sosial (medsos) pada tahun 2021 lalu, langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
"Tersangka Eko Febrianto ditangkap di rumahnya di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, setelah dia ditetapkan sebagai DPO Polres Situbondo sejak tahun 2021 lalu," ujarnya.
AKP Dhedi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka kasus penghinaan terhadap Bupati Karna Suswandi itu, berawal dengan viralnya foto Eko bersama Bupati Karna Suswandi pada acara kontes ternak di Alun-alun Kecamatan Besuki di sejumlah Medsos pada Rabu (31/5/2023) lalu
"Sehingga dengan viralnya foto tersangka Eko, petugas langsung melakukan penyelidikan keberadaan DPO Polres Situbondo sejak tahun 2021 lalu karena menghina Bupati Karna Suswandi. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka Eko di rumahnya di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji," katanya.
AKP Dhedi menegaskan, atas perbuatannya, tersangka Eko Febrianto akan dijerat dengan Undang-undang ITE juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
"Kita jerat dengan UU ITE, kini tersangka sudah berada di rumah tahanan Polres Situbondo, setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus menghina Bupati Karna Suswandi," tutupnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?






