Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan dalam Razia Balap Liar di Tulungagung
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan, S.I.K., menjelaskan bahwa razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat terhadap aktivitas balap liar yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga sekitar.
Tulungagung, (afederasi.com) - Personel gabungan Polres Tulungagung berhasil mengamankan 10 unit kendaraan roda dua dalam sebuah razia yang digelar di ruas jalan Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu hingga jalan Desa Doroampel Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (2/12/2023).
Razia yang melibatkan sekitar 30 personel dari Satlantas, Sat Samapta Polres Tulungagung, Anggota Polsek Sumbergempol, dan Polsek Boyolangu tersebut merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait ketidaknyamanan akibat aksi balap liar.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan, S.I.K., menjelaskan bahwa razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat terhadap aktivitas balap liar yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga sekitar.
"Sebanyak 10 unit kendaraan roda dua beserta 1 STNK berhasil diamankan dalam kegiatan ini. Para pelanggar lalu lintas dikenakan sanksi tilang dengan harapan agar aktivitas balap liar dapat dihentikan," ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Jodi menegaskan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bagian dari upaya Polres Tulungagung dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas serta memastikan keselamatan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Tulungagung.(dn)
What's Your Reaction?


