Pemuda Bekasi Ditangkap Polisi, Dituding Sebar Provokasi di Medsos Terkait Aksi Demo Bela Rempang

Provokasi ini ditujukan untuk mendorong penyerangan terhadap aparat kepolisian yang bertugas mengamankan Aksi 209 Bela Rempang di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

21 Sep 2023 - 11:04
Pemuda Bekasi Ditangkap Polisi, Dituding Sebar Provokasi di Medsos Terkait Aksi Demo Bela Rempang
Pemuda asal Bekasi berinisial YSR (23) ditangkap polisi karena dituding menyebarkan provokasi di media sosial untuk menyerang aparat kepolisian yang bertugas mengamankan Aksi 209 Bela Rempang di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (foto dok. polisi)

Jakarta, (afederasi.com) - Seorang pemuda berinisial YSR (23) asal Bekasi telah ditangkap oleh pihak berwenang karena diduga menyebarkan provokasi di media sosial.

Provokasi ini ditujukan untuk mendorong penyerangan terhadap aparat kepolisian yang bertugas mengamankan Aksi 209 Bela Rempang di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Tindakan provokatif tersebut terungkap setelah tim patroli siber mendeteksi unggahan mencurigakan di akun media sosial YSR. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa YSR ditangkap di kediamannya di Bekasi Selatan pada Rabu (20/9/2023) pagi. Ade menjelaskan bahwa provokator bela rempang YSR dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP atas perbuatannya. 

Pesan provokatif yang disebarkan YSR berisi ajakan untuk membawa bensin dan air keras dalam botol beling, serta membawa obor api untuk dilemparkan kepada petugas Polri yang bertugas. Pesan ini tersebar sehari sebelum Aksi 209 Bela Rempang berlangsung. Meskipun demikian, pihak berwenang memastikan bahwa YSR bukan bagian dari massa peserta aksi tersebut. Motif dari penyebaran provokasi ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.(mg-2/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow