Parkir Berlangganan Kembali Berlaku di Tulungagung, Pengendara Tak Lagi Bayar di Tepi Jalan Umum
Tulungagung, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung kembali memberlakukan kebijakan parkir berlangganan bagi kendaraan bermotor berpelat nomor Tulungagung mulai Januari 2026. Melalui kebijakan ini, pengendara yang kendaraannya telah terdaftar dalam program parkir berlangganan tidak lagi dikenakan retribusi saat memarkir kendaraan di tepi jalan umum kabupaten.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, mengatakan kebijakan tersebut efektif diterapkan sejak 1 Januari 2026.
“Kendaraan yang sudah berlangganan parkir tidak perlu membayar retribusi parkir ketika parkir di tepi jalan umum kabupaten,” ujar Mahendra, Selasa (6/1/2026).
Mahendra menjelaskan, kebijakan parkir berlangganan hanya berlaku pada ruas tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Sementara itu, fasilitas parkir di jalan provinsi maupun nasional tidak termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
“Parkir berlangganan hanya berlaku di tepi jalan umum kabupaten,” tegasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga tidak berlaku di lokasi tempat khusus parkir (TKP), seperti area parkir tempat wisata, sarana olahraga, tempat hiburan, maupun kawasan lain yang telah memiliki lahan parkir khusus.
“Program ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung, termasuk di pasar-pasar tradisional selama lokasi parkirnya berada di tepi jalan umum kabupaten,” paparnya.
Terkait mekanisme pembayaran, Mahendra menyebut retribusi parkir berlangganan dipungut bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat pengurusan STNK di Kantor Samsat Tulungagung.
Namun demikian, Pemkab Tulungagung memberikan dispensasi bagi kendaraan bermotor yang masa berlaku pajak STNK-nya jatuh tempo setelah kebijakan ini diberlakukan. Kendaraan tersebut tetap dianggap telah berlangganan parkir, meskipun pembayaran retribusinya baru dilakukan saat membayar pajak pada bulan berikutnya, mulai Februari hingga Desember 2026.
“Dispensasi ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bupati Tulungagung. Dengan demikian, seluruh kendaraan berpelat nomor AG dengan kode belakang O, R, S, dan T tidak lagi dikenakan tarif parkir saat parkir di tepi jalan umum kabupaten,” jelasnya.
Adapun besaran tarif parkir berlangganan yang dibayarkan per tahun yakni Rp20.000 untuk sepeda motor, Rp40.000 untuk mobil roda empat, dan Rp60.000 untuk mobil roda enam.
Sementara itu, bagi kendaraan yang belum terdaftar dalam program parkir berlangganan, tarif parkir insidental tetap diberlakukan, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil roda empat, dan Rp5.000 untuk mobil roda enam.
Mahendra juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila masih menemukan juru parkir yang memungut retribusi dari kendaraan berpelat nomor Tulungagung yang telah masuk program parkir berlangganan saat parkir di tepi jalan umum.
“Catat identitas atau ambil foto juru parkir, lokasi kejadian, serta permasalahannya, lalu laporkan melalui hotline Dishub Kabupaten Tulungagung via WhatsApp di nomor 081331967520,” pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?



