Paripurna DPRD, Mochamad Nur Arifin dan Syah Natanegara Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Trenggalek, (afederasi.com) – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna penting pada Jumat (10/1/2025) untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Trenggalek periode 2021-2025 dan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Rapat ini juga menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa KPU telah menetapkan pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Natanegara sebagai pemenang Pilkada 2024.
“Karena tidak ada gugatan dalam Pilkada Trenggalek, KPU pada 9 Februari 2025 secara resmi menetapkan pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Natanegara dengan perolehan suara mencapai 80,80 persen,” ujarnya.
Doding menambahkan, DPRD diberikan waktu tiga hari oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti hasil penetapan KPU. “Rapat paripurna ini bersifat pengumuman untuk pemberhentian dan pengangkatan. Sedangkan pelantikan, sesuai Peraturan Presiden, dijadwalkan pada 10 Februari 2025,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek terpilih, Syah Muhamad Natanegara, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Trenggalek atas dukungannya.
“Kami sangat berterima kasih karena Pilkada serentak 2024 berjalan lancar. Ke depan, kami berharap dapat bekerja sama dengan masyarakat untuk menjadikan Trenggalek lebih baik dibandingkan periode sebelumnya,” tuturnya optimis.
Penetapan ini sekaligus menandai babak baru kepemimpinan di Trenggalek dengan harapan besar untuk membawa kabupaten ini menuju kemajuan yang lebih signifikan. (pb/dn)
What's Your Reaction?






