Modus Sewa Motor Bulanan, Tiga Wanita di Tulungagung Ditangkap Polisi Akibat Gelapkan Kendaraan
Tiga perempuan asal Campurdarat ditangkap Polsek Tulungagung Kota setelah menggelapkan sepeda motor hasil sewa bulanan dengan kerugian mencapai Rp10 juta.
Tulungagung, (afederasi.com) – Tiga perempuan asal Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, diamankan petugas Polsek Tulungagung Kota. Ketiganya berinisial AA (39), EW (35), dan P (37) diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AG 2708 RCB.
Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat salah satu pelaku menyewa motor milik korban, Nur Hasanah (56), warga Kelurahan Karangwaru, pada Juni 2025 lalu.
"Pelaku datang ke rumah korban untuk menyewa sepeda motor Honda Beat dengan tarif Rp400 ribu per bulan," ujar Kompol Puji, Kamis (11/6/2026).
Menurut Puji, transaksi sewa sempat berjalan lancar pada bulan pertama dan kedua. Namun, memasuki Agustus 2025, pembayaran uang sewa mulai macet dan pelaku tidak lagi memberikan kabar kepada pemilik kendaraan.
Korban yang merasa curiga berulang kali mencoba menghubungi pelaku dan menagih pengembalian motornya. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons positif hingga korban memutuskan mendatangi rumah pelaku.
"Korban tidak menemukan pelaku di rumahnya, dan keberadaan motor juga tidak diketahui. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp10 juta dan akhirnya melapor ke polisi," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Tulungagung Kota melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin (8/6/2026), polisi mendatangi kediaman salah satu pelaku di Desa Pojok. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan dua rekannya.
Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat menuju Terminal Gayatri Tulungagung. Sekitar pukul 23.00 WIB, dua pelaku lainnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Tulungagung Kota beserta barang bukti motor Honda Beat milik korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp200 juta," pungkas Kompol Puji.(riz/dn)
What's Your Reaction?

