Polsek Kedungwaru Rujuk Warga Tulungagung, Pelaku Perusakan Rumah ke RSJ Lawang
Polsek Kedungwaru merujuk seorang pria berinisial NS ke RSJ Radjiman Wediodiningrat Lawang setelah terbukti melakukan pengancaman dan perusakan rumah warga dengan kondisi gangguan jiwa berat.
Tulungagung, (afederasi.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kedungwaru akhirnya merujuk seorang pria berinisial NS (terduga pelaku) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang. Langkah ini diambil setelah pemeriksaan medis menyatakan NS menderita gangguan jiwa berat.
Sebelumnya, NS terlibat dalam aksi pengancaman dan perusakan rumah warga di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, pada 1 Juli 2026. Aksi tersebut sempat meresahkan warga setempat.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat NS masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar. Pelaku kemudian memecahkan kaca pintu dan menggedor kamar korban sembari melontarkan kalimat ancaman.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material hingga mencapai Rp5 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kedungwaru,” ujar Iptu Nanang, Kamis (9/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan NS. Namun, dalam proses pemeriksaan kesehatan, ditemukan indikasi gangguan psikologis pada pelaku. Hasil observasi medis kemudian mengonfirmasi bahwa NS mengalami gangguan jiwa berat.
Berdasarkan rekomendasi medis tersebut, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan pendampingan rujukan terhadap NS pada 8 Juli 2026. Hal ini dilakukan demi mendapatkan penanganan yang lebih intensif di fasilitas kesehatan khusus jiwa.
“Setelah berkoordinasi dengan tenaga kesehatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kami melakukan pendampingan proses rujukan NS ke RSJ Lawang,” jelasnya.
Nanang menegaskan, kepolisian akan selalu bertindak profesional dan berhati-hati dalam menangani perkara hukum yang melibatkan individu dengan kondisi kesehatan jiwa. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tepat, termasuk memprioritaskan pemulihan kesehatan jiwa pelaku sebagai langkah preventif.
“Dalam menangani kasus yang melibatkan warga dengan gangguan kesehatan jiwa harus diselesaikan secara tepat. Salah satunya dengan merujuk ke RSJ agar mendapatkan penanganan medis yang layak,” pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?

