Kisruh Dapur Makan Bergizi, Anggi Law Office Layangkan Somasi ke Mitra SPPG 02 Mimbaan

Kuasa hukum Kepala SPPG 02 Mimbaan melayangkan somasi kepada mitra pengelola terkait dugaan penghasutan, intimidasi, hingga penghinaan yang merugikan kliennya

11 Jun 2026 - 16:32
Kisruh Dapur Makan Bergizi, Anggi Law Office Layangkan Somasi ke Mitra SPPG 02 Mimbaan
Kuasa hukum dari Anggi Law Office, Dwi Anggi Septiawan (ist)

Situbondo, (afederasi.com) – Konflik internal pengelolaan Satuan Pelayanan Makan Bergizi (SPPG) 02 Mimbaan, Kabupaten Situbondo, kian memanas. Pihak kepala SPPG, Danar Ananta Amrullah, resmi melayangkan somasi kepada mitra pengelola melalui kantor hukum Anggi Law Office pada Rabu (10/6/2026).

Somasi tersebut dilayangkan menyusul adanya dugaan tindakan penghasutan, intimidasi, hingga penghinaan yang dilakukan mitra terhadap kepala SPPG. Kuasa hukum dari Anggi Law Office, Dwi Anggi Septiawan, mengungkapkan bahwa kliennya menjadi sasaran tindakan melawan hukum yang merugikan secara personal maupun profesional.

"Setelah menerima pengaduan dari klien, kami melayangkan somasi terhadap saudara Hadi selaku mitra atau pemilik SPPG Mimbaan 02," ujar Dwi Anggi Septiawan saat memberikan keterangan pers di kantornya, kawasan Sumberkolak, Situbondo.

Anggi memaparkan, mitra diduga telah menggerakkan pihak luar untuk menguasai operasional dapur tanpa melibatkan kepala SPPG. Puncaknya, lanjut Anggi, terjadi insiden penggerudukan rumah kliennya oleh puluhan relawan. Dalam aksi tersebut, kliennya dituding sebagai penyebab terhentinya operasional dapur karena dianggap tidak melakukan kinerja administratif dengan benar.

Menanggapi tudingan tersebut, pihak pengacara membantah keras. Anggi menegaskan bahwa hambatan operasional terjadi karena kliennya tidak menerima gaji selama tiga bulan. Selain itu, mitra dinilai tidak kooperatif dalam melakukan komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami memiliki bukti bagaimana orang suruhan mitra menghasut para relawan untuk menggeruduk rumah klien kami. Bagaimana mungkin ia bisa bekerja secara maksimal jika hak gajinya tidak dibayarkan dan komunikasi dengan mitra selalu buntu," tegasnya.

Tidak hanya soal penghasutan, somasi juga dilayangkan karena adanya tindakan penghinaan dengan kata-kata merendahkan yang dilakukan pihak suruhan mitra terhadap kliennya. Berdasarkan bukti yang dikantongi, tindakan tersebut dilakukan untuk memfitnah dan merusak reputasi kepala SPPG di mata para relawan.

"Tindakan penghinaan ini sudah sangat merugikan klien kami. Atas dasar itulah, kami meminta mitra untuk bertanggung jawab secara hukum," imbuhnya.

Anggi memastikan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah lebih serius jika somasi tidak diindahkan. Rencananya, mereka akan membuat laporan resmi ke Polres Situbondo serta melaporkan persoalan ini ke pihak Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat.

Diketahui, kisruh di SPPG 02 Mimbaan telah berlangsung sejak akhir Mei lalu. Konflik bermula ketika kepala SPPG memilih berhenti bekerja karena upahnya tidak dibayarkan. Pihak BGN sempat berdalih adanya kesalahan administratif, namun meski perbaikan telah dilakukan, kepastian pembayaran gaji tetap tidak diterima. Akibat ketidakpastian ini, operasional penyediaan makan bergizi bagi ribuan siswa di wilayah tersebut terhenti.(mus/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow