Mas Rio Ambil Tanggung Jawab, Pemkab Situbondo Ajukan Penangguhan Penahanan Kakek Masir

17 Dec 2025 - 15:49
Mas Rio Ambil Tanggung Jawab, Pemkab Situbondo Ajukan Penangguhan Penahanan Kakek Masir
Bupati Situbondo saat di datangi keluarga kakek di pendopo Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten Situbondo menyatakan sikap tegas sekaligus empatik menyikapi kasus hukum yang menjerat kakek Masir (75), seorang lansia asal Kecamatan Banyuputih.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, memastikan pemerintah daerah akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak pengadilan.

Langkah tersebut diambil menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo yang menuntut kakek Masir dengan hukuman dua tahun penjara atas dugaan pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran.

Bupati yang akrab disapa Mas Rio itu menegaskan, sebagai kepala daerah ia memiliki tanggung jawab moral untuk hadir dan berpihak kepada masyarakat kecil yang tengah menghadapi persoalan berat. Atas dasar itu, Mas Rio telah memanggil istri dan anak kakek Masir ke Pendopo Rakyat Situbondo guna mendengar langsung kondisi keluarga yang bersangkutan.

“Sebagai kepala daerah, saya memiliki kewajiban untuk membantu warga yang sedang tertimpa musibah,” ujar Mas Rio, Rabu (17/12/2025).

Ia menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan akan segera diajukan secara resmi. Meski demikian, Mas Rio menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim sebagai otoritas penegak hukum.

Mas Rio juga mengingatkan agar publik tidak saling menyalahkan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, aparat penegak hukum telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kepolisian dan kejaksaan sudah bekerja sesuai aturan. Apalagi perbuatan tersebut dilakukan berulang dan dilengkapi alat bukti,” tegasnya.

Namun demikian, Mas Rio justru secara terbuka menyatakan dirinya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Ia menilai, kasus yang menimpa kakek Masir menjadi refleksi kegagalan pemerintah daerah dalam menghadirkan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat kecil.

“Saya yang salah sebagai kepala daerah. Saya belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup bagi rakyat,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Sebagaimana diketahui, kakek Masir, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri lima ekor burung cendet di kawasan konservasi TN Baluran. Kasus ini menyedot perhatian publik setelah Masir tak kuasa menahan tangis di ruang sidang saat mendengar tuntutan dua tahun penjara dari JPU.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow