Midol Otak Pembunuhan Sadis Wanita Agen BriLink Segera Disidang
Gresik, (afederasi.com) – Kasus pembunuhan sadis terhadap Wardatun Toyibah, istri seorang agen BriLink di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur segera memasuki meja hijau.
Otak pelaku utamanya, Ahmad Midhol, warga setempat yang dikenal sebagai preman kampung, kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Gresik.
“Dengan lengkapnya berkas perkara, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat (24/10/2025).
Midhol dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ia menghabisi nyawa korban dan membawa kabur uang Rp160 juta milik keluarga korban.
Pembunuhan yang terjadi pada 16 Maret 2024 itu dilakukan bersama dua rekannya, Sobikhul Alim dan Asrofin. Aksi perampokan di rumah korban berubah menjadi tragedi ketika mereka juga menghabisi Wardatun.
Setelah kejadian, para pelaku berpencar. Sobikhul Alim ditemukan tewas bunuh diri, sedangkan Asrofin bahkan telah divonis 12 tahun penjara. Midhol sempat kabur ke Kalimantan Tengah sebelum akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Gresik.
Pihak kejaksaan memastikan berkas perkara lengkap dan telah siap untuk disidangkan.
“Kami akan menuntut maksimal sesuai pasal yang disangkakan, mengingat perbuatan tersangka tergolong sangat sadis dan meresahkan masyarakat,” tegas salah satu jaksa yang menanggani kasus Midhol. (Frd)
What's Your Reaction?


