Masa Pelunasan Haji Reguler 2026 Berakhir, Kuota Jemaah Haji Jombang Belum Terpenuhi

23 Dec 2025 - 17:58
Masa Pelunasan Haji Reguler 2026 Berakhir, Kuota Jemaah Haji Jombang Belum Terpenuhi
Suasana kantor Pusat Layanan Haji dan Umroh Kabupaten Jombang saat melayani jemaah haji Jombang, Selasa (23/12/2025). (Foto:Santoso/afederasi.com)

Jombang, (afederasi.com) – Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk tahun 1447 H/2026 M resmi berakhir hari ini, Selasa (23/12/2025). Namun, hingga detik terakhir, kuota calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Jombang belum juga terpenuhi sepenuhnya.

Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj dan Umrah) Kabupaten Jombang, kuota haji reguler untuk daerah ini pada tahun 2026 sebanyak 1.190 jemaah. Realisasi sampai pukul 15.55 .WIB, pada Selasa (23/12/2025) jamaah haji yang telah melunasi sebanyak 910 jemaah.

“Dari total 1.190 jemaah yang sudah melakukan pelunasan Bipih tahap 1, ada 910 per jam 15.55 WIB,” jelas Ilham Rohim, Kepala Kantor Kemenhaj dan Umrah Kabupaten Jombang, saat dikonfirmasi Selasa(23/12/2025).

Ilham mengimbau para calon jemaah yang belum melunasi untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Pasalnya, sesuai jadwal nasional, batas akhir pelunasan tahap pertama adalah hari ini, 23 Desember 2025.

Hingga berita ini diturunkan, Ilham menyatakan belum ada informasi resmi mengenai perpanjangan waktu pelunasan dari pusat. “Sampai hari ini belum ada informasi,” paparnya.

Di sisi lain, dari total kuota 1.190 jemaah, yang telah dinyatakan istitoah atau memenuhi syarat kesehatan sebanyak 938 orang. “Sisanya masih menunggu informasi dari Dinkes Jombang,” pungkas Ilham.

Pelunasan Bipih reguler tahap pertama telah dibuka sejak 24 November 2025. Calon jemaah dapat melunasi di bank tempat mereka membuka tabungan haji pada pukul 08.00–15.00 WIB.

Bagi yang gagal melunasi pada tahap pertama, masih terdapat peluang pada pelunasan tahap kedua. Tahap ini akan dibuka jika masih ada sisa kuota di tingkat provinsi dan diperuntukkan bagi:

1.Calon jemaah Haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami gagal pelunasan.

2.Pendamping jamaah Haji reguler lanjut usia 

3.Jemaah Haji reguler penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

4.Jemaah Haji yang terpisah dari mahram atau keluarga,dan 

5.Jemaah Haji reguler urutan berikutnya (cadangan).

Untuk Embarkasi Surabaya tahun 2026, besaran Bipih ditetapkan Rp 60.645.422. Dengan asumsi setoran awal Rp 25 juta, sisa yang harus dilunasi adalah Rp 35.645.422.

Ilham juga menegaskan batas waktu untuk berbagai pengajuan permohonan khusus, seperti pendamping lansia atau penggabungan keluarga. Semua pengajuan harus sudah di-entri dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) paling lambat hari ini, 23 Desember 2025.

Dengan berakhirnya masa pelunasan, pemerintah daerah dan Kemenhaj dan Umrah akan memproses data final untuk menentukan daftar pemberangkatan haji reguler Jombang tahun depan. (san)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow