Mantan Dirjen Daglu, Indrasari Wisnu Wardhana Divonis 3 Tahun Penjara
Jakarta, (afederasi.com) - Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kepada Indrasari Wisnu Wardhana, mantan direktur jenderal perdagangan internasional di Kementerian Perdagangan. Indra dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dan menyebabkan kerugian negara.
Selain Indrasari, pengadilan juga menjatuhkan hukuman pada tiga eksekutif perusahaan kelapa sawit terkait kasus izin ekspor minyak sawit ilegal.
Putusan itu dikeluarkan menyusul penyelidikan Kejaksaan Agung Indonesia yang diluncurkan sejak April tahun lalu mengenai dugaan korupsi terkait penerbitan izin ekspor, pada saat pengiriman dibatasi oleh pemerintah untuk mengendalikan harga minyak goreng yang melonjak.
Pengacara Indrasari, Aldres Jonathan Napitupulu mengatakan, kliennya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
“Jaksa sendiri menuntut hukuman tujuh tahun, menurut dokumen pengadilan.”jelasnya.
Aldres menyatakan kliennya tidak bersalah dan membantah menerima suap.
"Kami akan memutuskan apakah kami akan mengajukan banding atau tidak dalam tujuh hari ke depan," katanya.
Sementara itu, komisaris Wilmar Nabati Indonesia (Master Parulian Tumanggor); General Manager Musim Mas (Togar Sitanggang), dan manajer senior Grup Permata Hijau (Stanley Ma) masing-masing dijatuhi hukuman antara satu tahun dan satu setengah tahun penjara, kata Kejaksaan Agung.
Perwakilan hukum Stanley mengatakan mereka dihukum karena mempengaruhi keputusan mantan pejabat kementerian perdagangan itu.
Pengacara Master dan Stanley mengatakan mereka masih berdiskusi dengan klien mereka apakah akan mengajukan banding, sememtara menyangkal melakukan kesalahan.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, lembaganya akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan itu untuk meminta hukuman yang lebih lama. (mhd)
What's Your Reaction?