Polres Kediri Gagalkan Transaksi Puluhan Ribu Pil Narkoba, Dua Orang Diamankan
Kediri, (afederasi.com) - Sebanyak 49.000 narkoba jenis pil dobel L siap edar berhasil digagalkan oleh tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri.
Dari kejadian itu, dua pelaku berhasil diamankan yang diduga sebagai pengedar. Kini, mereka diperiksa oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kediri.
Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Roni Robi Harsono menuturkan kedua pelaku yang diamankan itu berinisial RA (23) asal Desa Semen dan MA (34) asal Desa Bobang Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.
"Kedua terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan," kata AKP Roni, Sabtu (6/5/2023).
AKP Roni menuturkan, kedua terduga pelaku ditangkap di pinggir jalan Dusun Ngrancangan Desa ( Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Diduga kedua pelaku ini akan mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau.
"Saat diamankan keduanya sedang berada di pinggir jalan menunggu orang yang akan membeli dengan sistem ranjau," ucap AKP Roni.
Selain mengamankan barang bukti 49.000 pil dobel L, petugas turut menyita dua unit ponsel milik kedua terduga pelaku. Pihak kepolisan kini masih melakukan pengembangan. Diduga masih terdapat jaringan lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kediri.
"Kedua terduga pelaku ini diduga melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana dirubah dengan dalam paragraf 11 pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tandas AKP Roni.(sya/dn)
What's Your Reaction?


