Tiga Pengedar Narkoba Diamankan Satreskoba Polres Tulungagung

Tulungagung, (afederasi.com) - Satreskoba Polres Tulungagung mengamankan tiga remaja yang diduga sebagai pengedar narkoba, Rabu (2/11/2022).
Adapun ketiganya yaitu BS (29) warga Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru, HP (33) warga Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu dan DI (35) warga Desa Beji Kecamatan Kedungwaru.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori menjelaskan penangkapan terhadap ketika pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kedungwaru.
Mendapati laporan tersebut kemudian pihak kepolisian melakukan upaya penyelidikan, dari hasil penyelidikan barulah didapati hasil pada (2/11/2022) tentang keberadaan pelaku.
"Petugas berhasil mengamankan BS sekitar pukul 18.00 WIB, dikediamanya," jelas Anshori, Jumat (4/11/2022).
Anshori melanjutkan, usai mengamankan pelaku kemudian petugas melakukan pengembangan informasi, dan didapati salah satu temannya yakni HP, dan petugas berhasil mengamankan pelaku dikediamannya di wilayah Kecamatan Boyolangu.
Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 butir pil double L dalam bungkus warna coklat, 1 buah Ponsel merk Vivo warna Merah Hitam, 1 buah Ponsel Merk Realme warna biru, dan 3 bungkus rokok.
Usai mengamankan barang bukti kemudian petugas membawa pelaku ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan keduanya juga memiliki teman yang menjadi pengedar narkoba, dari informasi keduanya petugas berhasil mendapati satu nama dan petugas langsung melakukan upaya penyelidikan.
"Dihari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan DI di kediamannya," ungkapnya.
Dari pelaku DI petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 730 butir pil double L, 2 buah botol plastik bekas bungkus pil double L warna putih, 1 buah tas warna hitam, 1 buah tas warna merah, uang tunai Rp 100 ribu, 4 buah sobekan kertas minyak, 1 buah kotak plastik transparan, dan 1 Ponsel merk Samsung warna hitam silver.
Usai mengamankan barang bukti kemudian petugas mengamankan pelaku ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum bersama dengan kedua temannya.
Setelah diamankan petugas kemudian melakukan upaya pengembangan, dan didapati hasil bahwa BS ternyata sudah memiliki pekerjaan tetap sebagai penjahit, sedangkan HP dan DI bekerja sebagai Kuli Bangunan.
Meskipun sudah memiliki pekerjaan, rupanya ketiganya tergiur dari mengedarkan barang haram tersebut untuk menambah penghasilan.
"Hasil dari Pekerjaan yang mereka miliki dirasa kurang, dan ketiganya mengedarkan barang tersebut untuk menambah penghasilan secara instan," paparnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan jo Pasal 60 ke 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP.
"Ketiganya diancam hukuman selama - lamanya 4 tahun penjara," pungkasnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?






