Lansia asal Kecamatan Pagerwojo Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak

21 Jan 2023 - 22:46
Lansia asal Kecamatan Pagerwojo Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Ilustrasi, (rizki/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - MY (64) warga Kecamatan Pagerwojo diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, pada Jumat (20/1/20223). 

Diamankannya kakek yang kesehariannya sebagai petani lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (11) yang masih anak tetangganya. 

Kanit UPPA Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiasih menuturkan pencabulan yang dilakukan MY ini diketahui oleh keluarga korban pada Kamis (19/1/2023).

Dimana, tersangka MY ini datang ke rumah SW yakni orang tua Bunga. Dirumah itu selain ada SW juga ada nenek Bunga.

Tak berselang lama, SW dan nenek Bunga pergi ke ladang. Namun, MY tetap berada di rumah itu bersama dengan Bunga. 

“Jadi ketika orang tua korban ke ladang. Korban dirumah sendirian dengan MY,” katanya.

Selanjutnya Bunga pergi ke kamarnya untuk bermain telepon genggam, diwaktu itulah MY juga mengikuti ke kamar dan tidur disamping Bunga.

Tanpa disadari oleh MY, ternyata Nenek bunga pulang dari ladang. Betapa kagetnya ketika melihat cucunya dipeluk oleh MY di dalam kamar.

“Melihat hal itu, kemudian nenek korban memanggil SW untuk pulang beserta mengundang warga,” jelasnya.

Kemudian MY disidang oleh keluarga korban dengan disaksikan beberapa warga. Dari situ, MY mengaku jika perbuatanya sudah dilakukan sejak April 2022 dan terakhir Januari 2023.

Menurut pelaku kejadian tersebut terjadi sudah beberapa kali, yang diingat pelaku sudah lima kali melalukan pencabulan kepada korban. 

"Kejadian pertama pada Bulan April 2022 dan terkahir pada 19 Januari 2023 pukul 14.00 WIB," ungkapnya. 

Mendengar pengakuan MY, SW yang tidak terima melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Berbekal dengan sejumlah keterangan dari saksi, dan beberapa alat bukti. Kini MY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah  umur.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MY harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tulungagung

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 sebagaimana di ubah dengan UURI No 35 Tahun 2014 sebagaimana di ubah dengan UURI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang - Undang No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam hukuman sesingkatnya 5 tahun penjara dan selama - lamanya 15 tahun penjara," pungkasnya. (riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow