Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 14 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan Bos Kolam Renang di Tulungagung
4. Keluarga Korban Merasa Kecewa Atas Putusan Hakim Terhadap Terdakwa
1. Gustam anak dari pasangan Tri Suharno dan Ning Mur Rahayu korban pembunuhan, merasa kecewa dengan hasil keputusan majelis hakim yang diberikan terhadap terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh yakni 14 tahun kurungan penjara. (foto : deny trisdianto/afederasi.com)
What's Your Reaction?



