Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 14 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan Bos Kolam Renang di Tulungagung

28 Feb 2024 - 22:28
Keluarga Korban Merasa Kecewa Atas Putusan Hakim Terhadap Terdakwa
4 / 4

4. Keluarga Korban Merasa Kecewa Atas Putusan Hakim Terhadap Terdakwa

1.      Gustam anak dari pasangan Tri Suharno dan Ning Mur Rahayu korban pembunuhan, merasa kecewa dengan hasil keputusan majelis hakim yang diberikan terhadap terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh yakni 14 tahun kurungan penjara. (foto : deny trisdianto/afederasi.com)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow