Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 14 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan Bos Kolam Renang di Tulungagung
3. Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal Membacakan Amar Putusan Terhadap Edi Purwanto alias Glowoh
Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal menyatakan terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun. (foto : deny trisdianto/afederasi.com)
What's Your Reaction?


