Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 14 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan Bos Kolam Renang di Tulungagung

28 Feb 2024 - 22:28
Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal Membacakan Amar Putusan Terhadap Edi Purwanto alias Glowoh
3 / 4

3. Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal Membacakan Amar Putusan Terhadap Edi Purwanto alias Glowoh

Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal menyatakan terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun. (foto : deny trisdianto/afederasi.com)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow